Pelaku Pengedar Uang Palsu Diancam 15 Tahun Penjara

BOLMORA.COM, BUOL – Seorang pemuda berinisial AM (24) warga Desa Langudon, Kecamatan, Bokat, Kabupaten Buol terduga pembuat dan pengedar uang palsu (upal) terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Demikian diungkapkan Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo saat gelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak kriminal pengedar dan pembuat upal, Rabu (03/03/21).
Dalam keterangan persnya Dieno Hendro Widodo, didampingi Kasatreskrim Iptu Heru Setiyono beserta jajaran Satrekrim, menyebutkan berdasarkan pengembangan kasus diketahui pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Pertama, pada Senin (22/02/21) dengan cara menawarkan upal Rp.1.7 juta untuk dijual kepada AD di Desa Negeri Lama (Nelam) seharga Rp.500 ribu. Selang sehari berikutnya, korban berikutnya adalah pedagang somai.
“Selanjutnya AD melaporkan hal tersebut ke Polsek Bokat. Setelah dilakukan pengembangan kasus. Ke esokan harinya terjadi kepada mas penjual somai pelaku membeli somai seharga Rp.10 ribu menggunakan uang Rp.100 ribu di Desa Bokat,”terang Kapolres.
Kapolres mengatakan, selain dua aksinya tersebut pelaku juga sempat melakukan transaksi kepada pedagang bensin eceran diwilayah Kecamatan Bokat. AM membeli bensin seharga Rp.20 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp.50 ribu.
Lanjut Kapolres menjelaskan, atas dasar tersebut unit Reskrim bersama Polsek Bokat memancing pelaku melalui AD untuk membeli uang palsu senilai Rp.1 juta dengan harga Rp.500 ribu uang asli. Saat transaksi berlangsung di jembatan Nelam itulah dilakukan penyergapan kepada pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tandas Dieno Hendro Widodo.
(Syarif)