Aleg Bolmong Angkat Bicara Soal Penutupan PETI
BOLMORA.COM, BOLMONG – Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolmong, yang dilakukan oleh Polda Sulut dikhawatirkan menimbulkan masalah sosial. Pasalnya, tambang emas merupakan mata pencarian ribuan warga Bolmong. Penutupan tambang dengan demikian akan menciptakan pengangguran besar besaran.
Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu, menyatakan penutupan tambang harus diiringi solusi.
“Harus ada solusinya. Karena, banyak warga Bolmong yang hidup dari kegiatan menambang,” ujarnya, Senin (16/3/2020).
Legislator dari partai Nasdem ini mendesak Pemprov Sulut segera merealisasikan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di wilayah Bolmong. Menurutnya, dengan adanya WPR bisa menjadikan usaha tambang legal, aman serta memberi tambahan pendapatan bagi pemerintah.
“Harus secepatnya diwujudkan WPR,” kata Febrianto.
Sebelumnya, anggota DPRD Bolmong Saidin Mokoginta, dalam rapat paripurna Jumat (13/3/2020) mengatakan, upaya Polda dalam menertibkan tambang liar di Bolmong meresahkan warga.
“Banyak yang bertanya-tanya pada kami tentang upaya penertiban tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan, banyak warga Bolmong yang menggantungkan hidupnya pada pertambangan. Bahkan, banyak politisi yang besar dari tambang.
“Sebagian besar penduduk kita bergantung pada tambang,” sebut Saidin.
Ia mempertanyakan apakah upaya Polda melakukan penertiban PETI sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bolmong.
“Kami meminta Pemkab memberi pertimbangan pada Polda. Karena, ini menyangkut hajat hidup banyak warga Bolmong,” cetusnya.
Sementara, Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Lumowa, menegaskan akan segera menutup aktivitas PETI di Kabupaten Bolmong. Untuk PETI di Potolo dan Tanoyan, Lumowa memberi waktu sebulan untuk ditutup.
“Saya kasih waktu sebulan,” imbuhnya.
Lumowa membeber, aktivitas PETI melanggar seperangkat aturan. Mulai dari Undang-undang Nomor: 4 tahun 2009 tentang Minerba, Undang-undang Lingkungan Hidup, serta Undang-undang konservasi.
“Adanya PETI juga memicu konflik. Ada yang terbunuh karena kecelakaan, ada pula yang karena perebutan lubang,” tandas Royke.
Dia janji akan memproses hukum para pelaku PETI. Apalagi yang menggunakan alat berat.
“Ulah mereka sangat tidak dibenarkan. Mereka tak boleh lolos begitu saja,” kata dia.
Sanksi hukum juga akan dikenakan bagi oknum aparat kepolisian yang memback up PETI.
“Kami tak akan pandang bulu,” tegas Royke.
BOLMORA.COM, BOLMONG – Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolmong, yang dilakukan oleh Polda Sulut dikhawatirkan menimbulkan masalah sosial. Pasalnya, tambang emas merupakan mata pencarian ribuan warga Bolmong. Penutupan tambang dengan demikian akan menciptakan pengangguran besar besaran.
Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu, menyatakan penutupan tambang harus diiringi solusi.
“Harus ada solusinya. Karena, banyak warga Bolmong yang hidup dari kegiatan menambang,” ujarnya, Senin (16/3/2020).
Legislator dari partai Nasdem ini mendesak Pemprov Sulut segera merealisasikan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di wilayah Bolmong. Menurutnya, dengan adanya WPR bisa menjadikan usaha tambang legal, aman serta memberi tambahan pendapatan bagi pemerintah.
“Harus secepatnya diwujudkan WPR,” kata Febrianto.
Sebelumnya, anggota DPRD Bolmong Saidin Mokoginta, dalam rapat paripurna Jumat (13/3/2020) mengatakan, upaya Polda dalam menertibkan tambang liar di Bolmong meresahkan warga.
“Banyak yang bertanya-tanya pada kami tentang upaya penertiban tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan, banyak warga Bolmong yang menggantungkan hidupnya pada pertambangan. Bahkan, banyak politisi yang besar dari tambang.
“Sebagian besar penduduk kita bergantung pada tambang,” sebut Saidin.
Ia mempertanyakan apakah upaya Polda melakukan penertiban PETI sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bolmong.
“Kami meminta Pemkab memberi pertimbangan pada Polda. Karena, ini menyangkut hajat hidup banyak warga Bolmong,” cetusnya.
Sementara, Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Lumowa, menegaskan akan segera menutup aktivitas PETI di Kabupaten Bolmong. Untuk PETI di Potolo dan Tanoyan, Lumowa memberi waktu sebulan untuk ditutup.
“Saya kasih waktu sebulan,” imbuhnya.
Lumowa membeber, aktivitas PETI melanggar seperangkat aturan. Mulai dari Undang-undang Nomor: 4 tahun 2009 tentang Minerba, Undang-undang Lingkungan Hidup, serta Undang-undang konservasi.
“Adanya PETI juga memicu konflik. Ada yang terbunuh karena kecelakaan, ada pula yang karena perebutan lubang,” tandas Royke.
Dia janji akan memproses hukum para pelaku PETI. Apalagi yang menggunakan alat berat.
“Ulah mereka sangat tidak dibenarkan. Mereka tak boleh lolos begitu saja,” kata dia.
Sanksi hukum juga akan dikenakan bagi oknum aparat kepolisian yang memback up PETI.
“Kami tak akan pandang bulu,” tegas Royke.
(Agung)
(Agung)



