Kotamobagu

11 Tahun Beroperasi, Tower Telekomunikasi di Kopandakan 1 Diduga Tak Kantongi Izin

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Keberadaan sarana Menara Telekomunikasi atau lebih dikenal dengan sebutan Tower, milik PT Protelindo di RT 1 Dusun 1 Desa Kopandakan 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan, menuai penolakan warga sekitar.

Ada sekitar 17 Kepala Keluarga yang berada di sekitar tempat berdirinya Tower tersebut, menolak keberadaan menara yang dibangun sekitar tahun 2009 lalu itu. Bahkan dari informasi yang diperoleh, Tower yang dibangun di tengah pemukiman warga dan telah beroperasi selama 11 tahun itu diduga tidak mengantongi izin.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kopandakan 1 Edo Mopobela, keberatan masyarakat tersebut sudah dilaporkan ke pihak terkait, baik pemerintah maupun pihak Protelindo sendiri.

“Masyarakat sudah menyurat resmi terkait keberatan pendirian Tower itu. Kami meminta kepada pihak perusahaan Protelindo untuk segera memindahkannya,” ungkap Edo.

Dirinya menerangkan, perasaan cemas timbul kepada warga di sekitar berdirinya Tower.

“Awalnya pada 2009 lalu, sekitar 17 pemilik rumah yang di sekitar Tower menyetujui dan menandatangani surat persetujuan pembangunan Tower. Namun berjalannya waktu, mereka khawatir ketika hujan diertai angin. Tower tersebut memunculkan bunyi gesekan besi, bahkan beberapa alat elektronik mili warga rusak diduga akibat radiasi dari Tower tersebut. Anehnya, kontrak perusahaan selama sepuluh tahun antara perusahaan dan pemilik lahan diperpanjang lagi tanpa sepengetahuan warga yang ikut terdampak adanya Tower itu. Kami pun selaku BPD mendukung penuh keberatan dari warga, walaupun pemindahan tower berisiko pada terganggunya singal alat komunikasi, maupun jaringan internet,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Noval Manoppo, saat ditanyai terkait perizinan Tower tersebut mengungkapan bahwa, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin bangunan tersebut.

“Dalam data base kami, Tower tersebut tidak pernah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan dengan adanya laporan keberatan warga, maka kami sudah melakukan pemanggilan kepada pihak Protelindo untuk mengklarifikasi hal tersebut. Tapi, hingga panggilan kedua yang dilayangkan pada Rabu (12/3/2020) kemarin, mereka belum juga datang,” kata Noval.

Dia menegaskan, akan mengirimkan kembali panggilan ketiga kepada pihak Portelindo.

“Senin kami akan kirimkan panggilan ketiga. Jika tidak lagi datang, maka terpaksa kami akan turun bersama dengan Satpol PP untuk melakukan penyegelan tempat, sekaligus meminta kepada perusahaan untuk segera membongkarnya, walaupun dengan risiko jaringan telekomunikasi di wilayah Kopandakan 1 dan sekitarnya akan terputus,” tegas Noval.

(Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button