Ketua Bawaslu Bolsel Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP
BOLMORA.COM, JAKARTA — DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bolsel (Bolaang Mongonmdow Selatan) Kiswan Paputungan.
Kiswan Paputungan, diberhentikan DKPP dalam perkara Nomor: 327-PKE-DKPP/XII/2019 yang diadukan oleh Eus Daud.
Dalam pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP RI Prof. Muhammad, di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020) pukul 13.30 WIB siang tadi, teradu terbukti melanggar kode etik dan perilaku pedoman penyelenggara pemilu, berupa pengancaman melalui Medsos (Media Sosial), kepada salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Bolsel berinisial MM.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP menegaskan tindakan asusila Teradu terhadap MM tidak dibenarkan secara etika dan hukum. Teradu terbukti melakukan perbuatan tersebut dalam dua peristiwa terpisah.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kiswan Paputungan, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sejak putusan ini dibacakan,” tegas Prof. Muhammad.
Sementara itu, Anggota Majelis DKPP Dr. Ida Budhiati mengatakan, sikap teradu melakukan pengancaman tidak dapat dibenarkan secara etika dan hukum.
“Teradu seharusnya dapat membina hubungan baik dengan pihak terkait (MM) sebagai kolega kerja,” kata Dr. Ida Budhiati.
DKPP sangat menyesalkan Teradu dan MM karena membawa urusan pribadi ke dalam ranah kerja. Sehingga, hubungan dingin Teradu dan MM berdampak kepada kondusifitas lingkungan kerja dan buruknya koordinasi di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Sekadar diketahui, Ketua Bawaslu Bolsel Kiswan Paputungan, resmi dilaporkan oleh kolega kerjannya berinisial MM, pada 22 Mei 2019, ke Polres Bolmong (sekarang berganti Polres Kotamobagu), karena melakukan dugaan pengancaman melalui Medsos WhatsAPP.
Seiring waktu berjalan, dan setelah melalui gelar perkara, akhirnya pada September 2019, kasus itu naik sidik atau menetapkan terlapor sebagai tersangka, berkasnya pun diserahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Kotamobagu, untuk proses lebih lanjut.
Pada bulan Februari 2020 lalu, Kiswan akhirnya resmi berstatus terdakwa. Hal itu dengan telah diserahkannya berkas Kiswan bersama sejumlah barang bukti, oleh Penyidik Polres Kotamobagu, kepada pihak Kejari, pada Senin 10 Februari 2020.
Sumber: Humas DKPP RI
Editor: Gun Mondo



