Politik

Gelar Media Gathering, Bawaslu Kotamobagu Diskusi Soal Perkara Pemilu

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu, menggelar diskusi penanganan perkara Pemilu dengan para awak media, dalam agenda Media Gathering, tentang peran media dalam Pilpres dan Pileg 2019.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kotamobagu Musly L. Mokoginta, bersama 2 anggotanya yakni, Mishart A. Manoppo dan Ivan B. Tandayau, di Kantor Bawaslu Kotamobagu, Kelurahan Kotobangon. Kecamatan Kotamobagu Timur, Jumat 29 Maret 2019.

Pada pertemuan itu, 3 Pimpinan Bawaslu, menjelaskan beberapa informasi tentang Tindak Pidana Khusus Pemilu 2019. Sehingga itu, Bawaslu berharap para awak media bisa turut berperan dalam pengawasan Pemilu pada 17 April 2019 nanti.

“Media sebagai salah satu pilar demokrasi, kami ajak untuk ikut melakukan pengawasan paritispatif dalam pemilu kali ini. Sebab, informasi yang diberikan oleh teman-teman pers bisa membantu tugas-tugas kami selaku Bawaslu. Apalagi personil Bawaslu Kotamobagu jumlahnya terbatas, dan harus mengawasi seluruh wilayah Kotamobagu,” ucap Mishart. anggota Bawaslu Kotamobagu bidang Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Selain itu, Mishart, yang akrab disapa Acim juga menjelaskan tentang penanganan perkara kasus Pemilu. Ia mengatakan, bahwa keputusan soal kasus Pemilu bukan hanya kewenangan Bawaslu, tetapi kewenangan bersama oleh 3 Instansi yang tergabung dalam Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kotamobagu.

“Penanganan perkara Pemilu, hasil penyidikannya akan diputuskan oleh 3 instansi yang tergabung dalam Gakkumdu, terdiri dari pihak Polres Kotamobagu, Kejaksaan dan Bawaslu. Artinya temuan pelanggaran akan ditentukan hasilnya oleh penyidik dari 3 instansi tersebut, “ ujar Mishart,

Senada, Ketua Bawaslu Kotamobagu DR Musly Mokoginta mengatakan, bahwa media merupakan mitra kerja Bawaslu Kotamobagu. Ia berharap dalam kemitraan, bisa menjalin kerjasama yang baik dan saling membantu tugas, terutama dalam pengawasan dan informasi.

“Sebagai mitra kerja, tentu kita bisa saling tukar informasi, dan saling menjaga transparansi, hal ini merupakan wujud untuk saling menopang tugas masing-masing, demi mensukseskan jalannya Pemilu,” ujar Musly

Dilain sisi, Ivan Tandayu, anggota Bawaslu bidang Humas dan Antar Lembaga, juga menambahkan. Ia mengatakan dalam waktu dekat, Bawaslu akan bekerjasama dengan Gugus Tugas penyiaran kampanye. Dimana Gugus tugas tersebut berfungsi sebagai pengawasan dalam penyiaran berita-berita.

Menurutnya, jika ada Media Cetak ataupun Media Siber, yang melakukan pelanggaran etika jurnalis, dalam pemberitaan yang mendukung salah satu satu partai tertentu. Maka, kasus tersebut akan diteruskan ke Dewan Pers untuk diproses lebih lanjut.

“Bila nanti ditemui kasus-kasus pelanggaran etika jurnalis, maka persoalan tersebut akan diteruskan ke Dewan Pers, tetapi harus melalui rekomendasi dari Gugus Tugas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam aturan PKPU No 23, 28 dan 33 berkaitan dengan kampanye, “ ujar Ivan.

Tandayu juga menjelaskan, bahwa dalam hal ini pihak Bawaslu hanya sebatas mengawasi peserta Pemilu dalam melakukan iklan kampanye di media tertentu.

“Ketika ada peserta Pemilu yang melakukan iklan Kampanye, nanti akan kami lihat durasinya, materinya dan sebagainya. Dalam iklan akan kami lihat apakah ada temuan pelanggaran undang-undang no 7 tahun 2017. Jika ada, maka, akan kami tindak, dan proses lebih lanjut, “ ungkapnya.

(Wdr)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button