Politik

Warga Memilih di Luar Daerah Harus Memenuhi Sembilan Poin Ini

BOLMORA.COM, POLITIK – Komisioner KPU Bolmong Divisi Data dan Informasi Afif Zuhri mengungkapkan, sebanyak 400 warga di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggunakan hak suaranya di luar daerah. 

“Untuk warga yang memilih di luar daerah  wajib memenuhi sembilan poin yang menjadi syarat. Diantaranya, karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili,” katanya.

Menurutnya, KPU Bolmong telah melakukan berbagai hal untuk memastikan hak pilih tiap masyarakat terakomodir. Lanjutnya, pihaknya sudah melakukan pengamatan sekaligus mengakomodir masyarakat yang ingin pindah memilih karena keadaan. 

“Rata-rata memilih di luar itu karena masyarakat bekerja di luar daerah. Tapi ada juga yang bersatatus pelajar,” ujar Zuhri.

Lanjutnya, layanan untuk pindah pemilih resmi ditutup oleh KPU Bolmong. 

“Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 yang mengakomodir para pemilih yang pindah memilih untuk kabupaten/kota, karena keadaan tertentu selesai digelar, Selasa (19/3),” jelasnya.

Dia menambahkan, setelah selesai dengan DPTb, pihaknya pun kini mulai mempersiapkan data untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

“Semuanya ini kita persiapkan, salah satunya agar tidak mempengaruhi ketersediaan logistik, khususnya surat suara. DPTb juga sasarannya itu, untuk keterpenuhan surat suara,” tutup Zuhri.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button