DPRD Bolmong Perjuangkan Ganti Rugi Lahan
BOLMORA.COM, BOLMONG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Jumat (29/3/2019), melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Desa, Pemukiman dan Transmigrasi.
Kunjungan Komisi I DPRD Bolmong dan Pemkab Bolmong ini dalam rangka menindaklanjuti rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, terkait kasus ganti rugi lahan bekas UPT Tumokang, Mopait dan Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolmong.
“Kunjungan Komisi I DPRD Bolmong dan Pemkab Bolmong ini untuk menyelesaikan kasus ganti rugi lahan,” kata Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi.
Menurutnya, Pemda Bolmong harus segera membantu menyelesaikan ganti rugi lahan bekas UPT Desa Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara.
“Dari data yang dirangkum, ganti rugi yang diminta sebesar Rp52 Miliar, dan hal itu menjadi kewajiban pemerintah termasuk membela hak-hak rakyat,” ungkapnya.
Kunjungan tersebut dihadiri Komisi I DPRD Bolmong. Di antaranya, Yusra Alhabsyi, Muhammad Mokoagow, Esra Panese, Sunyoto Paputungan dan Wakil Ketua Dewan Abdul Kadir Mangkat.
Sementara dari Pemda Bolmong masing-masing Asisten Pemerintahan B.D Panambunan dan Kabag Hukum Hardiman Pasambuna, serta perwakilan dari masyarakat yang terkait dalam masalah ganti rugi lahan.
(agung)



