Mengenal Metode Perhitungan Sainte Lague di Pileg 2019
BOLMORA.COM, POLITIK – Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019 nanti, akan diikuti oleh 14 partai politik (parpol).
Menariknya, pelaksanaan Pileg kali ini berbeda dengan Pileg sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka Pileg kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.
Metode yang diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910 ini di Indonesia regulasinya disahkan pada 21 Juli 2017 di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.
Sesudah
partai memenuhi ambang batas parlemen 4 persen, langkah selanjutnya adalah
menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi
kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik
yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti
secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7, dan seterusnya.
Berikut
cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1.
Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka
masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang
mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah
24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian
1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.
Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai
B dengan perolehan 15.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan
Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi
dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai
C dengan perolehan 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A,
Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara
Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah
Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi,
yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi
dengan angka 5. Sementara Partai B,Partai C dan Partai D dibagi dengan
masing-masing angka 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi
kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing
sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5.
Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi
keenam adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.
SUMBER : tirto.id



