Soal Kasus Upink, Hendry: Silakan Menyurat ke Dewan Pers untuk Minta Perlindungan
BOLMORA.COM, HUKRIM – Kasus
pemberitaan yang menyeret salah satu jurnalis di Bolaang Mongondow Raya (BMR)
atas nama Supriadi Dadu, yang kini berproses di Pengadilan Negeri Kotamobagu,
menuai respon dari berbagai kalangan. Jika sebelumnya aksi solidaritas yang
dilakukan oleh puluhan Aliansi Jurnalis BMR pada Kamis (23/3/2019), kali ini
tanggapan datang dari salah satu anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun.
Hendry yang juga Ketua Komisi Pendidikan,
Pelatihan dan Pengembangan Profesi di Dewan Pers, angkat bicara soal kasus
Upink (sapaan akrab Supriadi) yang dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu
Mulyadi Paputungan pada tahun 2017 lalu.
Setelah
mengetahui duduk perkaranya, kepada jurnalis melalui pesan WhatsApp, Hendry
memberikan gambaran terkait pemberitaan yang bahannya diambil dari media
sosial.
“Mestinya media sosial kalau dijadikan bahan
berita masih harus diverifikasi, klarifikasi dan konfirmasi,” ujarnmya.
Meski demikian, dirinya menganggap bahwa tulisan yang dimuat di kanal klikBMR.com pada 1 Juni 2017 dengan judul ‘Istri Anggota DPRD Kotamobagu Ini Posting Foto Tak Senonoh’, merupakan produk jurnalistik.
“Kalau
Keberatan, silahkan gunakan hak jawab, karena ini produk jurnalistik yang harus
disesuaikan dengan Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Hendry juga menyarankan agar kasus Upink segera
dilaporkan ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan.
“Silakan menyurat ke Dewan Pers untuk minta
perlindungan,” pesannya.
(*/nisar)



