Hukrim & Peristiwa

Soal Kasus Upink, Hendry: Silakan Menyurat ke Dewan Pers untuk Minta Perlindungan

BOLMORA.COM, HUKRIM – Kasus pemberitaan yang menyeret salah satu jurnalis di Bolaang Mongondow Raya (BMR) atas nama Supriadi Dadu, yang kini berproses di Pengadilan Negeri Kotamobagu, menuai respon dari berbagai kalangan. Jika sebelumnya aksi solidaritas yang dilakukan oleh puluhan Aliansi Jurnalis BMR pada Kamis (23/3/2019), kali ini tanggapan datang dari salah satu anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun.

Hendry yang juga Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi di Dewan Pers, angkat bicara soal kasus Upink (sapaan akrab Supriadi) yang dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu Mulyadi Paputungan pada tahun 2017 lalu.

Setelah mengetahui duduk perkaranya, kepada jurnalis melalui pesan WhatsApp, Hendry memberikan gambaran terkait pemberitaan yang bahannya diambil dari media sosial.

“Mestinya media sosial kalau dijadikan bahan berita masih harus diverifikasi, klarifikasi dan konfirmasi,” ujarnmya.

Meski demikian, dirinya menganggap bahwa tulisan yang dimuat di kanal klikBMR.com pada 1 Juni 2017 dengan judul ‘Istri Anggota DPRD Kotamobagu Ini Posting Foto Tak Senonoh’, merupakan produk jurnalistik.

“Kalau Keberatan, silahkan gunakan hak jawab, karena ini produk jurnalistik yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Hendry juga menyarankan agar kasus Upink segera dilaporkan ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan.

“Silakan menyurat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan,” pesannya.

(*/nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button