Anggota DPRD Boltim Gelar Reses di Dapil Masing-masing
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai menggelar reses di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Pun untuk menyerap aspirasi masyarakat (Asmara), di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan telah dilaksanakan reses oleh anggota DPRD Kabupaten Boltim, Dapil 1 yakni Donny Sahe dan Samsudin Dama, pada Sabtu (2/3/2019), di masa persidangan pertama tahun 2019.

Reses di kediaman Aggota DPRD Boltim Donny Sahe
Adapun dasar pelaksanaan reses adalah UU Nomor 17/2014 tentang MD3, UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Boltim Nomor 1/2018 tentang Tatib DPRD Kabupaten boltim.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Ade Herly Mokoginta, reses adalah kegiatan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Reses adalah kegiatan anggota DPRD di luar gedung. Di mana, kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Mokoginta.

Tampak masyarakat saat menyampaikan aspirasinya
Menurutnya, turunnya para wakil rakyat ke konstituen, merupakan bentuk pertanggungjawaban secara politik kepada konstituen. Di mana, anggota DPRD adalah perwujudan perwakilan rakyat.
“Di samping itu, reses juga merupakan penguatan tiga fungsi, yakni fungsi penganggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan,” ungkapnya.
Pria yang sering disapa Ade ini menambahkan, dalam kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, tentu banyak harapan-harapan yang keluar dari hati masyarakat Boltim.
“Harapan dari masyarakat, adalah kiranya apa yang menjadi usulan dapat terealiasi, baik dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tuntasnya.
Dikabarkan, kegiatan reses 19 anggota DPRD Boltim ini dilaksanakan selama 5 hari, mulai dari tanggal 26 Februari 2019 sampai dengan 2 Maret 2019.
(adve/ayax)



