PNS Terlibat Politik Praktis Diperiksa MKE
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FJ alias Tri, yang diketahui bekerja di Kantor Kelurahan Kobo Besar diperiksa oleh Majelis Kode Etik (MKE) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rabu (21/3/2018).
Anggota MKE Pemkot Kotamobagu Sahaya Mokoginta, yang juga Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengungkapkan, pemeriksaan kepada FJ dilakukan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Kotamobagu.
“Yang bersangkutan terlibat politik praktis dan dilaporkan ke Panwaslu. Berdasarkan rekomendasi yang kami terima, FJ terlihat memakai pakaian salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Menurutnya, FJ menghadapi tuntutan penundaan kenaikan selama satu tahun.
“ASN harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis. Jika kedapatan masuk ke ranah politik, kami pasti akan menindaknya,” tegas Sahaya.
Apalagi saat ini lanjutnya, Pemkot dan Panwaslu sudah melakukan kesepakatan melalui MoU perihal pengawasan terhadap ASN yang terlibat politik praktis.
“Hukumannya, selain penundaan kenaikan pangkat, bisa juga terancam diberhentikan secara tidak hormat. Untuk itu, kami mengimbau agar jangan ada yang berani coba-coba untuk masuk ke ranah politik,” imbuhnya.(me2t)



