Suriansyah Buka Sosialisasi Standar Kompetensi Manajerial dan Evaluasi Jabatan ASN
BOLMORA, BOLMUT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Suriansyah Korompot, menghadiri sekaligus membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang standar kompetensi manajerial dan evaluasi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Bolmut.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BKPP Bolmut, Kamis (15/3/2018) ini, merupakan tindak lanjut atas pembentukan Perda Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten serta Peraturan Bupati (Perbup) Bolmut Nomor: 43 sampai dengan Nomor: 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Suriansyah dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, yang berpedoman pada Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor: 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, serta dalam rangka penataan jabatan dan reformasi Sumber Daya Aparatur, sangat perlu ditentukan peringkat jabatan untuk setiap jabatan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan nilai jabatan melalui evaluasi jabatan.
Dijelaskan, evaluasi jabatan merupakan bagian dari proses manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang digunakan untuk membobot suatu jabatan, demi menghasilkan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class).
“Nilai dan kelas jabatan tersebut digunakan untuk kepentingan program kepegawaian, seperti penetapan besaran gaji, tambahan penghasilan yang adil dan layak, selaras dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban ASN,” urai Surianysah.
Ia menegaskan, kegiatan evaluasi jabatan wajib dilakukan pada semua jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) di lingkungan Pemerintah Daerah. Pun dalam kaitan dengan penataan organisasi, tata laksana dan sumber daya manusia yang menjadi pokok kegiatan reformasi birokrasi, Pemkab Bolmut telah melakukan analisis jabatan, meski hasilnya belum akurat.
“Penyebab ketidakakuratan hasil analisis jabatan tersebut, karena proses pelaksanaan analisis jabatan membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Akibatnya, data banyak yang tidak terkumpul pada waktu yang telah ditetapkan, serta masih kurangnya pemahaman aparatur,” ujar papa Fatur, sapaan akrab Suriansyah.(eko)



