Wabup Buka Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Internal dan LHKPN
BOLMORA, BOLTIM – Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Rusdi Gumalangit, Selasa (13/3), secara resmi membuka kegiatan penyerahan Piagam Pengawasan Internal (Intern Audit Charter/IAC), sekaligus sosialisasi tentang LHKPN kepada penyelenggara negara dan cara pengisian E-LHKPN.
Pada kesempatan tersebut, wabup menerangkan bahwa, Piagam Pengawasan Internal merupakan dokumen formal yang menjabarkan tujuan, wewenang dan tanggung jawab dari unit audit internal, atau suatu organisasi dalam hal ini instansi berwenang di bidang pengawasan internal. Antara lain, BPKP dan Inspektorat Daerah.
Sementara, yang dimaksud dengan Standard Audit Intern yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIP tahun 2013), telah mengatur dalam prinsip-prinsip dasar audit, menjelaskan visi-misi, tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), harus dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh pimpinan organisasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta ditandatangani oleh pimpinan APIP sebagai Piagam Audit Pengawasan.
“Mandat yang tertuang dalam piagam audit akan mempermudah bagi auditor internal dalam menjalankan pekerjaan mereka. Karena, manajemen dan pihak lainnya dapat memahami sendiri tugas dan tanggung jawab
auditor melalui program itu,” jelas Rusdi.
Lebih lanjut dikatakan, berangkat dari pemahaman tersebut, sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan. Selain itu, wajib hukumnya untuk dipahami dan dilaksanakan dengan tanggung jawab, oleh pihak terkait yang berkepentingan, baik sebagai auditor maupun sebagai auditan (Objek Pemeriksaan).
“Terkait sosialisasi LHKPN dan cara pengisian e-LHKPN bahwa, sesuai Undang-Undang yang mengaturnya, maka wajib bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Boltim, untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya,” imbaunya.(ayax vay)



