2 Pasangan Anak SMA “Terciduk” Satpol PP
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Empat siswa dan siswi dari dua Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, yakni SMK 23 Maret dan SMA Negeri 1 Kotamobagu diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, saat sedang melaksanakan penertiban alat peraga kampanye.
Keempat abg yang masih berseragam sekolah tersebut masing-masing berinisial FL alias Alen warga Tobongon, TPG alias Tri (Moyongkota), VCM alias Vita (Modayag) yang bersekolah di SMK 23 Maret, dan FD alias Rama (Kotabangon) siswa SMA Negeri 1 Kotamobagu, diamankan oleh Satpol PP di dalam mobil jenis Toyota Avanza DB 1038 MA, di Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, Senin (12/3/2018) siang tadi, saat jam pelajaran masih berlangsung.
“Mereka berada dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan, dan ketika ditanyai sedang melakukan apa di sini, keempat anak SMA ini kebingungan menjawab dan akhirnya kami bawa ke kantor untuk diperiksa,” ujar Kepala Seksi Operasional dan Penertiban Satpol PP Kota Kotamobagu Rio Lasabuda.
Menurutnya, setelah diperiksa dan di data, keempat pelajar tersebut langsung dipulangkan.
“Mereka semua duduk di bangku kelas 3, dan saat ini sedang ujian. Sebelum memulangkan keempat orang pelajar tersebut, kami minta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya untuk bolos sekolah,” terang Rio.(me2t)



