AdvertorialKanal Lain

Banleg DPRD Kotamobagu Studi Komparasi di Surabaya

BOLMORA, ADVETORIAL – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melakukan Studi Komparasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemekaran Kelurahan Gogagoman, di Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/3/2017).

Suasana saat pembahasan Studi Komparasi

Adapun hal-hal yang dibahas dalam studi tersebut adalah Aspek Legal UUD 1945 pasal 18 ayat (6), Permendagri Nomor: 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 73 Tahun 2005, PP Nomor: 16 Tahun 2016, Permendagri Nomor: 81 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor: 80 Tahun 2015.

Foto bersama Banleg DPRD Kotamobagu bersama Bagian Hukum Pemkot Surabaya

Menurut Ketua Banleg DPDR Ishak Sugeha, studi komparansi tersebut dilakukan untuk menjawab kerinduan masyarakat Kelurahan Gogagoman, dalam hal ini pemekaran.

Foto bersama usai Studi Komparasi Banleg DPRD Kota Kotamobagu dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya

Namun dijelaskan, pemekaran Kelurahan Gogagoman sekarang ini masih terkendala dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. Jadi harus di analisa kembali untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(adve/me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button