Satpol-PP Hentikan Pembangunan Tak Berizin
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menghentikan pembangunan sebuah kios di jalan Datoe Binangkang, kompleks PT Hasjrat Abadi Kelurahan Kotamobagu, Selasa (14/3/2017) siang tadi.
Menurut Kepala Dinas Satpol-PP Sahaya Mokoginta, hal tersebut dilakukan kerena pemilik bangunan tersebut belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami terpaksa menghentikan pembangunan itu, karena pemiliknya belum mengurus IMB di Pemkot Kotamobagu,” ujar Sahaya.
Dia menerangkan, untuk segala bentuk pembangunan harus terlebih dahulu mengurus perizinan tentang mendirikan bangunan.
“IMB adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami harapkan, sebelum melaksanakan pembangunan agar terlebih dahulu mengurus izin di Pemkot Kotamobagu. Kalau tidak mengurus IMB, maka kami akan hentikan pembangunan tersebut, seperti yang terjadi hari ini,” pungkasnya.(me2t)



