Kotamobagu

Satpol-PP Hentikan Pembangunan Tak Berizin

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menghentikan pembangunan sebuah kios di jalan Datoe Binangkang, kompleks PT Hasjrat Abadi Kelurahan Kotamobagu, Selasa (14/3/2017) siang tadi.

Menurut Kepala Dinas Satpol-PP Sahaya Mokoginta, hal tersebut dilakukan kerena pemilik bangunan tersebut belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami terpaksa menghentikan pembangunan itu, karena pemiliknya belum mengurus IMB di Pemkot Kotamobagu,” ujar Sahaya.

Dia menerangkan, untuk segala bentuk pembangunan harus terlebih dahulu mengurus perizinan tentang mendirikan bangunan.

“IMB adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami harapkan, sebelum melaksanakan pembangunan agar terlebih dahulu mengurus izin di Pemkot Kotamobagu. Kalau tidak mengurus IMB, maka kami akan hentikan pembangunan tersebut, seperti yang terjadi hari ini,” pungkasnya.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button