Hukrim & Peristiwa

Diduga Pakai Obat Terlarang, Warga Ibolian Dibekuk Satuan Narkoba

BOLMORA, HUKRIM –  Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bolmong, dalam komitmennya memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya, terus membuahkan hasil.

Terbukti, pada Kamis (9/3/2017), sekira pukul 21.30 WITA, berlokasi di salah satu toko ternama di wilayah Kota Kotamobagu, Tim Satnarkoba berhasil mengamankan terduga SM alias Anto (21) yang merupakan salah satu warga desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong.

SM alias Anto yang keseharianya sebagai karyawan toko fashion kawula muda tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, di tangan terduga SM, Tim Pemburu Narkoba Polres Bolmong mengamankan sebanyak 90 butir pil jenis Triexpenidyl atau sejenis obat batuk yang mengandung zat penenang.

“Saat diamankan, di tangan terduga SM ditemukan 90 butir obat yang diduga kuat diperoleh dengan cara Ilegal,” ungkap Kabag Humas Polres Bolmong AKP. Saiful Tamu.

Terduga dijerat dengan undang -undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dapat diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sementaa itu, Kapolres Bolmong AKBP. Faisol Wahyudi, SiK., saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, terduga sudah kita amankan bersama barang bukti. Sekarang sedang didalami oleh Tim Satnarkoba untuk diproses lebih lanjut,” kata Faisol.(fitra)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button