Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Politik

Andi Silangen dan Henry Walukow Cs “Cut” Satu Pasal RTRW Sulut Yang Bakal Rugikan Daerah

BOLMORA.COM,SULUT – Setelah mengantongi Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut menggelar rapat persetujuan bersama, Selasa (23/2/2026) di Ruang Serba Guna DPRD Sulut.

Pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara (Sulut) 2025–2044 mendadak memanas. Satu pasal baru memicu alarm bahaya.

Pasal RTRW Sulut Rugikan Daerah

Dalam rapat yang membedah revisi pasal demi pasal hasil rekomendasi lintas sektor, perhatian tertuju pada Pasal 130 ayat (5) yang mengatur soal izin pemanfaatan ruang, khususnya terkait pertambangan.

Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila tidak sesuai fungsi kawasan berdasarkan perda ini, dan kerugian akibat pembatalan itu dapat diberikan penggantian yang layak.

Kalimat terakhir inilah yang dianggap berpotensi menjadi “bom waktu” bagi keuangan daerah.

Bakal jadi ancaman kerugian fantastis di APBD,Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen langsung memberikan kritikan keras terkait bunyi pasal itu. Ia menegaskan agar tidak ada klausul yang membuka ruang kerugian APBD.

“Jangan mencantumkan bunyi pasal yang berbau nominal. Daerah akan rugi,” tegas Silangen.

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukouw, serta anggota Pansus Berty Kapojos, Yongki Limen, Roy Roring, dan Toni Supit yang sepakat pasal tersebut harus ditinjau ulang.

Ketua Fraksi Gerindra, Louis Schramm, bahkan membeberkan potensi kerugian yang mencengangkan.

“Ada tujuh perusahaan besar yang tidak jalan dan memiliki izin prinsip. Untuk satu perusahaan saja kerugiannya bisa Rp2 triliun. Jika pasal ini diterapkan, justru akan membawa kerugian bagi pemerintah provinsi,” tegas Schramm.

Jika dikalkulasi, potensi beban bisa menembus Rp14 triliun, angka yang jauh melampaui kemampuan fiskal daerah.

Ketua Pansus Henry Walukouw mengaku heran. Pasal misterius muncul tiba-tiba.

Menurutnya, pasal tersebut tidak tercantum dalam draf awal Ranperda yang dibahas pada tahap pertama.

“Kenapa sesudah pembahasan lintas sektor dan persub kemudian pasal ini muncul?” ungkapnya.

Ia menegaskan, semangat pembentukan perda RTRW bukan untuk membuka celah gugatan dan kompensasi bernilai fantastis, melainkan untuk memastikan tata ruang yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.

“Kita bikin perda untuk mensejahterakan masyarakat, bukan menyusahkan,” tutur politisi Demokrat itu.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Yantri Putri, kemudian mengusulkan perubahan redaksi dengan menghilangkan frasa tentang penggantian kerugian. Narasi diusulkan cukup berbunyi, “Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini.”

Setelah perdebatan alot, Pansus akhirnya menyepakati dua opsi, pasal tersebut dihapus total, atau direvisi dengan redaksi baru untuk kemudian dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.

“Dihapus atau dengan redaksi seperti ini untuk kemudian akan dikonsultasikan dengan Kemendagri,” tukas Walukouw.

Apakah pasal kontroversial ini benar-benar dicoret, atau justru tetap menjadi celah hukum yang berpotensi membebani APBD Sulut di masa depan? Yang jelas, DPRD tak ingin kecolongan dalam regulasi yang menentukan arah pembangunan Sulut hingga 2044.

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Back to top button