Bawaslu Sulut Gelar Publikasi Dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pilkada Serentak 2024

BOLMORA.COM, SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan Publikasi Dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (25/2/2025) di Ballroom Hotel Sutan Raja di Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan ini menghadirkan enam Akademisi sebagai narasumber.
Pun keenam narasumber dalam pemaparan materi menekankan bahwa Bawaslu dalam membuat dokumentasi dan publikasi harus berdasarkan data dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu dokumentasi yang disiapkan Bawaslu harus mempunyai rekam jejak yang jelas demi menghindari fitnah.
Narasumber juga menegaskan soal integritas. Diingatkan narasumber agar Bawaslu memiliki website resmi.
Usai pemaparan materi oleh keenam narasumber, dilanjutkan dengan pembukaan kegiatan oleh Komisioner Bawaslu Sulut yakni Steffen Stevanus Linu,SS. MAP, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Zulkifli Densi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis.
Pembukaan kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis,SH.MH.
Saat membuka kegiatan itu, Steffen Linu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang secara bersama melakukan pengawasan di Pilkada Serentak 2024.
Terang Linu, saat ini sudah pada tahap akhir pengawasan.
“Ada 10 permohononan plus provinsi. Dan pasca pembacaan putusan yang lanjut adalah permohonan Kabupaten Kepulauan Talaud, bisa dilihat di website MK. Semoga kita bisa memaksimalkan pengawasan saat melakukan PSU di kecamatan Essang,” tandas Linu.
Sedangkan Zulkifli Densi dikesempatan itu memaparkan tentang data penanganan pelanggaran pada pemilihan Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Utara.
Penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Sulut ungkap Densi ada 3 temuan dan semuanya diregistrasi. Sementara ada 30 laporan masyarakat, 7 diregistrasi, 6 tidak diregistrasi dan yang dilimpahkan berjumlah 17.
“Total temuan dan laporan 33. Total penanganan pelanggaran 10 yakni 1 terstruktur, sistematif, dan masif (TSM), 0 administrasi, 1 kode etik, 7 pidana dan 1 hukum lainnya. Sementara yang diteruskan ada 5 dan yang dihentikan 5,” terang Densi.
Ditambahkan Densi, jumlah penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Sulut dan Bawaslu se Kabupaten/Kota ada 72 temuan dan semua diregistrasi.
Lanjutnya, ada 248 laporan. “Diregistrasi 151, tidak diregistrasi 80 dan dilimpahkan ada 17”, ucap Densi.
Jadi kata Densi, total temuan dan laporan ada 320, total penanganan pelanggaran 223 dari jenis pelanggaran yakni, 1 terstruktur, sistematif, dan masif (TSM),
8 administrasi, 6 kode etik, 115 pidana, hukum lainnya 93. Yang diteruskan ke instansi terkait total 96 dan yang dihentikan 123.
Tegas Densi, laporan atas dugaan pelanggaran itu berakhir setelah dilantiknya pasangan calon terpilih.
Hadir juga di giat itu yakni Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulut, mahasiswa dan awak media juga undangan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 25-hingga 26 Februari 2025.
(Jane)