Buka Rakor Sentra Gakkumdu, Zulkifli Densi: Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan, Bawaslu Diberikan Waktu 3 Plus 2 Hari Kalender
"Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan, kita (Bawaslu) diberikan waktu 3 plus 2 hari kalender. Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kab/Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian," ucap Densi.
BOLMORA.COM, SULUT – Zulkifli Densi, Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) secara tegas mengatakan bahwa Bawaslu hanya diberikan waktu 5 hari terkait penanganan pelanggaran di Pemilihan.
Ini disampaikan Densi saat membuka
Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (31/8/2024) bertempat di hotel Sutan Raja.
“Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan, kita (Bawaslu) diberikan waktu 3 plus 2 hari kalender. Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kab/Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” ucap Densi.
Lanjutnya lagi, terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa menolak. Hal ini agar Bawaslu tidak terkesan pasif, hanya menunggu laporan.
“Untuk informasi awal kita tidak bisa menolak, ketika disampaikan ke Bawaslu harus diterima. Kemudian di plenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari.”
Kenapa ini menjadi penting, menurut Zulkifli, biasanya ada yang memberikan informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mau jadi pelapor. Sehingga, dia berharap kepada jajaranya (Bawaslu) agar tidak membiarkan informasi adanya dugaan pelanggaran, apalagi ada bukti-bukti yang dikirimkan oleh masyarakat.
Pun pesan Densi, jajaran Bawaslu di Kabupaten/Kota untuk terus membangun koordinasi dengan pihak Gakkumdu unsur Kejaksaan dan Kepolisian baik formal maupun informal.
Sementara, Kepala Sekretariat Aldrin Christian yang hadir di rakor itu mengatakan, pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitiasi.
“Disitulah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun Kab/Kota, kita perlu memfasilitasinya,” kata Aldrin.
Sedangkan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis saat memaparkan laporan kegiatan menyampaikan rakor tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Kasubdit Kamneg Polda Sulut Nanang A.A Nugroho, Akademisi Universitas Pamulang Bahtiar Beatel, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulut Johnny A. Suak. Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kab/Kota, Staf Bawaslu Kab/Kota, Anggota Gakkumdu baik dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
(*/Jane)