Bawaslu Bolsel Serukan Paslon Kepala Daerah Tidak Melibatkan ASN dalam Proses Pendaftaran
BOLMORA.COM, POLITIK – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bolsel (Bolaang Mongondow Selatan) bakal pemperketat pengawasan pada proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati nanti. Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan, Selasa (1/9/2020).
Rolis menyerukan agar para pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang akan mengikuti gelaran pemilihan kepala daerah untuk tidak melibatkan ASN saat akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 sampai 6 September 2020 nanti.
“Jangan bawa-bawa ASN saat pendaftaran. Karena, secara aturan tidak boleh,” ujarnya.
Menurutnya, secara aturan jelas posisi ASN harus tetap netral dalam Pilkada. Artinya, mereka tidak berpihak mendukung salah satu calon.
“Kita akan perketat pengawasn. Terlebih kepada ASN yang ikut serta dalam proses pendaftaran nanti. Akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar.Hal itu sangat jelas dalam regulasi pengenaan hukum bagi aparatur yang terlibat,” tegasnya.
Dijelaskan, sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk disiplin sedang terdapat tiga jenis sanksi, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Untuk sanksi disiplin berat, di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” papar Rollis.
Dia melanjutkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2010, sangat jelas melarang ASN menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS, dan pada pasal 4 angka 12 huruf c, yakni sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 42 tahun 2004, ASN dilarang untuk mengikuti kampanye lewat media sosial dengan membagikan postingan deklarasi calon, komentar, foto bersama, dan menunjukan simbol tangan yang mengidentifikasi keberpihakan terhadap calon tertentu.
“Nah, berbagai larangan ASN sudah sangat jelas.Jadi kami berharap netralitas bisa dijaga agar tidak mendpatkan sanksi disiplin ringan dan berat,” tegas Rolis.
(*/Gnm)



