Pemkab Minsel dan DPRD bahas evaluasi rancangan perda pajak dan retribusi

Bolmora.com
Minahasa selatan selasa 20 februari 2024.
Berdasarkan amanat perundang undangan, pemerintah kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan finalisasi tindak lanjut hasil evaluasi kementrian terkait dan pemerintah propinsi mengenai rancangan perda pajak dan retribusi daerah kabupaten Minsel tahun 2024 kepada DPRD Minsel
Evaluasi dari kementrian keuangan RI surat no S-265/PK/PK.5/2023 tanggal 02 desember2023, kementrian dalam negri surat no 900.1.13.1/21043/ keuda tanggal 21 Desember 2023.
Adapun esensi dari rancangan perda ini antara lain adalah jenis pajak dan retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi,dasar pengguna pajak,tingkat pengguna jasa retribusi serta tarif pajak dan retribusi.
Sesuai amanat undang undang no 1 tahun 2022 bahwa terdapat rasionalisasi jenis retribusi daerah kabupaten Minsel yang ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistim iklim usaha yang kondusif meliputi:
1. Retribusi jenis usaha dari 12 jenis pelayanan pada Perda kabupaten Minsel no 5 tahun 2022.
Pada pelayanan perda yang baru hanya 4 jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, dan sisanya dihapus yaitu: biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, biaya cetak pita, penyediaan/ penyedotan kakus, pelayanan tera/ tera ulang, pelayanan pendidikan dan pengendalian menara telekomunikasi.
2. Retribusi perijinan tertentu dari 5 jenis pelayanan ijin pada Perda kabupaten Minsel no 6 tahun 2012.
Pada rancangan perda yang baru, hanya 2 jenis pelayanan ijin yang dikenakan retribusi.
Ijin tempat penjualan minuman beralkohol, ijin tempat, ijin tempat usaha perikanan dan ijin gangguan.
Daerah tidak dapat menambah jenis pelayanan/ objek retribusi sebab bertentangan dengan pasal 88 ayat (8) UU no 1 tahun 2022 yang berbunyi, ” penambahan jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan peraturan pemerintah” jadi tidak dapat ditambahkan dengan perda.
Kegiatan pelayanan maupun perijinan yang sebelumnya dikenakan biaya retribusi sekarang ini dihapus oleh pemerintah kabupaten Minsel sesuai dengan amanat aturan, tidak berarti bahwa pemerintah kabupaten tidak akan melakukan pelayanan terhadap usaha atau jenis pelayanan tersebut.
Pemerintah kabupaten tetap memberikan pelayanan ataupun perijinan tanpa pungutan kepada masyarakat karena merupakan kewajiban pemerintah kabupaten untuk melayani masyarakatnya yang butuh.
Termasuk perijinan untuk penampung captikus tidak lagi dikenakan biaya/ retribusi.tetapi nantinya akan diberikan ijin lewat dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (PMPTSP)
Ini menunjukan bahwa pemerintah sangat serius memperhatikan kesejahteraan rakyatnya melalui peraturan daerah.
Rapat penyampaian final tindak lanjut evaluasi rancangan perda ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai finalisasi rancangan perda untuk memperoleh nomor register dari gubernur Sulut menurut kepala Bappeda kabupaten Minahasa selatan Melky Manus SSTP.
Sumber berita Deki L