Kotamobagu

Pemeriksaan BPK, Pimpinan OPD di Pemkot Kotamobagu Dilarang TL Keluar Daerah

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di lingkup Pemkot Kotamobagu tahun ini mulai digelar. Selama pemeriksaan BPK, jajaran pimpinan OPD di lingkup Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan Tugas Luar (TL) keluar daerah.

Pernyataan larangan tersebut, diungkapkan oleh Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, saat menghadiri entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang bertempat di aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin 7 Februari 2022 pagi tadi. 

“Kepada seluruh pimpinan OPD agar jangan dulu melaksanakan tugas keluar daerah, jika kemudian penting untuk melaksanakan tugas ke luar daerah, harus sepengetahuan tim pemeriksa,” ujar Wali Kota Tatong Bara.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Tatong Bara juga mengucapkan selamat datang kepada ketua dan seluruh anggota tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. 

“Selamat datang di Kota Kotamobagu kepada ketua dan seluruh anggota Tim BPK Perwakilan Sulawesi Utara, kami sapa dalam bahasa adat daerah kami, Dega Niondon Komintan. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota Tim yang hari ini hadir di Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.

Entry Meeting ini sendiri digelar dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021. 

Dimana, tim BPK-RI Perwakilan Sulut ini, akan melakukan pemeriksaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Kota Kotamobagu, selama beberapa pekan kedepan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT, para Asisten, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

(*/wdr)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button