Pendidikan dan Usia Bakal Mempengaruhi Keterpilihan Anggota BPD
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sembilan desa yang tersebar di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara, dimulai pada tanggal 1 hingga 3 Maret 2021.
Sebagaimana surat Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Nomor: 26/W-KK/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, mekanisme penetapan calon BPD terpilih adalah memperoleh suara terbanyak pada proses pemilihan langsung.
Keluarnya Surat Edaran Wali Kota tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor: 2 tahun 2020 tentang BPD Pasal 5 ayat (1) bahwa, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Berikut 3 poin Edaran Wali Kota dalam penetapan calon BPD jika memperoleh suara yang sama:
1. Calon Anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
2. Dalam hal hasil pemilihan calon BPD terpilih memperoleh suara yang sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
3. Dalam hal tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih tetap sama, maka calon anggota BPD terpilih ditentukan berdasarkan usia calon yang lebih tinggi.
(Nisar)



