Warga Meninggal Akibat Covid-19, Ahli Waris dapat Santunan Rp15 Juta
BOLMORA.COM BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan memberikan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19. Santunan itu nantinya akan diberikan kepada ahli waris, sebesar Rp15 juta per jiwa.
Kepala Dinsos Abdul Haris Bambela mengatakan, pemberian santunan itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
“Besaran santunan yang akan diberikan sebesar Rp15 juta per jiwa,” ujarnya.
Kendati begitu, masih banyak warga yang belum mengtahui informasi tersebut. Sebab, di Bolmong sendiri hingga saat ini baru satu orang yang mengajukan surat permohonan.
“Kalau untuk Bolmong, kami baru menerima 1 berkas permohonan dari ahli waris korban Covid-19,” bebernya.
Ada beberapa syarat yang harus dilampirikan oleh ahli waris, dalam pengajuan permohonan untuk menerima santunan ke Dinsos. Seperti, fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).
Selai itu, surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat, fotokopi surat keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir), surat pernyataan yang menunjuk ahli waris untuk menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai, dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris.
“Juga, fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan surat keterangan ahli waris),” papar Bambela.
Untuk mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19, warga melengkapi berkas sesuai syarat dan di antar ke Dinsos. Kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
“Setelah berkas rampung, Dinsos akan ajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinsos Provinsi, dengan tembusan bupati dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris,” pungkasnya.
Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Bolmong, jumlah warga Bolmong yang meninggal akibat Covid-19 berjumlah 15 orang.
(Agung)



