Pimpinan dan Anggota DPRD Bolsel Ikut Bimtek Penyusunan Pokok-pokok Pikiran
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Para pipinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) periode 2019-2024, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) dalam rangka Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) atau disebut “aspirasi dewan”, untuk tahun anggaran 2020, melalui aplikasi e-Pokir.
Kegiatan yang diprakarsai Sekretariat Dewan ini digelar di Hotel Quality Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (4/2/2020), dan dibuka oleh Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt, serta ini diikuti para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolsel, juga melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkup Pemkab bolsel, masing-masing Bapelitbangda, Inspektorat, Bagian Keuangan Daerah dan Bagian Hukum.

Dalam sambutannya bupati berharap agar pokok pikiran DPRD Kabupaten Bolsel bersinergi dengan program kerja pemerintah daerah, dengan satu tujuan yaitu mensejahterakan masyarakat.
“Diharapkan juga, kerja sama pemerintah daerah dengan legislatif semakin erat, sehingga tercipta keselarasan dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan,” imbuh Iskandar.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolsel Ir. Arifin Olii menyampaikan bahwa, pendalaman bimtek ini penting untuk pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD. Yang mana, setiap anggota bisa langsung memahami implementasi tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD.
”Pengawasan dan fungsi DPRD penting untuk dipahami. Agar, berbagai pokok pikiran anggota dewan pada aspirasi masyarakat bisa langsung dipahami,” kata Arifin.

Menurutnya, untuk aplikasi e-Pokir, nantinya akan dibuat oleh pemerintah daerah, yang tujuannya untuk mengakomodir usulan-usulan pokok-pokok pikiran dari DPRD Kabupaten Bosel.
“Jadi, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD berdasarkan hasil dengar pendapat, atau reses, atau jaring aspirasi,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, Arifin, Pokir DPRD tersebut membuat pandangan mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan-usulan kebutuhan program.
“Atau kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang melibatkan semua dinas. Nantinya, pokok-pokok pikiran kita bisa dimasukkan di sistem aplikasi tersebut,” paparnya.
Dalam kegiatan tersebut berbagai regulasi yang menjadi acuan dalam tugas, peran dan fungsi bagi pimpinan, anggota dan sekretariat DPRD dipaparkan. Dilaksanakan juga interaksi dan tanya jawab.

Sekadar diketahui, sesuai ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, menyebutkan DPRD menyampaikan pokok-pokok pikiran paling lambat seminggu sebelum dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Apabila disampaikan melewati batas waktu seminggu sebelum Musrenbang, maka pokir dewan tersebut akan dijadikan bahan masukan saat penyusunan perubahan RKPD, sebagai dasar perubahan APBD tahun berjalan, atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
Dalam Lampiran Permendagri tersebut, salah satu poin Teknis Penyusunan APBD berbunyi, “Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD, sebagaimana maksud Pasal 78 ayat (2) Permendagri Nomor: 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
(Advertorial/Gun Mondo)



