Kotamobagu

Disdukcapil Kotamobagu Tuntaskan Masyarakat Pemegang Suket

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menuntaskan warga masyarakat yang masih memegang Suket (Surat Keterangan) pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi KTP-el.

Kepala Disdukcapil, Virginia Olii mengungkapkan, untuk penggunaan suket sebagai pengganti KTP-el, hanya berlaku selama 6 bulan sejak dikeluarkan.

“Sesuai data yang ada, sejak bulan Januari 2020 total yang mendapatkan Suket itu ada 166 warga yang belum menggantinya dengan KTP-el,” ungkap Virginia, Kamis (27/2/2020).

Menurutnyanya, pada awal Januari lalu, pihaknya sempat kehabisan stok blanko KTP-el, sehingga masyarakat yang telah melakukan perekaman, pindah atau hilang pada waktu itu, baru sebatas diberikan Suket.

“Memang awal Januari kita sempat kehabisan Blanko, tapi akhir Januari 2020 Blanko KTP-el telah tersedia. Nah, saat ini kami lakukan perekaman untuk langsung kita cetak KTP-el nya, bisa ditunggu karena waktu pembuatannya hanya memakan waktu 5 – 10 menit dengan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga,” terangnya.

Ia pun menghimbau masyarakat pemegang Suket agar segera mungkin menggantinya dengan KTP-el.

Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Kotamobagu yang saat ini baru mendapatkan Suket agar segera datang ke Disdukcapil untuk mengganti dengan KTP-el dengan membawa Suket tersebut,” imbaunya.

Dirinya menambahkan, data hingga 31 Januari 2020 jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sebanyak 88.827 dari 91.152 atau secara persentase sebesar 97,56%.

“Saat ini masih ada 2,44 persen yang akan kita tuntaskan tapi data kependudukan itu dinamis, yang setiap saat berubah,” tutupnya.

(Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button