Hukrim & Peristiwa

Dua Orang Jadi Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

BOLMORA.COM, HUKRIM – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, menetapkan dua orang tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), tepatnya di pegunungan Potolo.  

Keduanya masing-masing HA (37) dan SM (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Balai TBBNW melakukan olah perkara.

Diketahui, lima orang yang diduga pelaku kegiatan tambang liar di kawasan hutan TNBNW dibekuk tim patroli gabungan BTNBNW, BP2HLHK Sulawesi dan Detasemen Brimob Inuai, Sabtu akhir pekan lalu. Tiga orang diamankan di lokasi hutan lindung bersama satu unit Excavator merek Hyundai. Dua lainnya di lokasi berbeda.

Kepala Balai TNBNW Supriyanto menyatakan, penyelidikan aparat menghasilkan dua tersangka.

“Tiga lainnya masih berstatus saksi,” kata dia.

 Supriyanto membeber, kasus itu masih dalam penyelidikan hingga ada kemungkinan tersangka bertambah.

Menurut dia, aktivitas PETI di kawasan taman nasional menyebabkan kerusakan hutan lindung.

“Kami bertekad memberantas PETI di kawasan hutan lindung,” tegasnya.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button