Truk Membawa Kayu Ilegal Ditangkap Polsek Dumoga Barat

BOLMORA.COM, BOLMONG — Sebuah kendaraan truk yang membawa kayu hasil pembalakan liar berhasil ditangkap Polsek Dumoga Barat, Kepolisian Polres Bolmong, beberapa pekan lalu.
Informasi yang diperoleh, mobil truk dengan nomor kendaraan DB 8991 DY nekat membawa sejumlah kayu tanpa dokumen resmi. Diduga kayu tersebut milik salah satu warga Desa Toraut berinisial MD alias Medy.
Kapolsek Dumoga Barat, Nico Tulandi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Mobil Truk yang membawa kayu sebanyak 9 kubik ditangkap, karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Ya, benar kami melakukan penangkapan satu unit kendaraan Truk membawa kayu ilegal. Saat ini penyelidikannya sudah ditangani oleh Polres Bolmong, ” singkat kapolsek via handphonenya. 23 Februari 2019.
Menanggapi kejadian ini, masyarakat dan aktivis pemerhati lingkungan angkat bicara. Mereka meminta aparat penegak hukum Polres Bolmong segera mengusut tuntas kasus ini.
Seperti yang disampaikan oleh salah warga Desa Toraut Induk, Suparto Lantapon. Ia mengatakan, dirinya sempat mengetahui informasi soal penangkapan kayu tersebut.
“Saat mendapatkan informasi penangkapan saya langsung mengecek ke kantor Polsek Dumoga Barat, ” ujar Suparto.
Dari keterangan Suparto, Ia sempat melihat supir dan kenek yang ditangkap oleh Polsek Dumoga Barat.
Bahkan, saat dilimpahkan ke Polres Bolmong, dirinya sempat menemui Kasat Reskrim, guna mengawal jalannya kasus tersebut.
“Kami selaku masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah akan terus memonitor kasus ini, ” terang Lantapon.
Lantapon mencurigai bahwa kayu tersebut berasal dari wilayah Taman Nasional yang ada di Desa Toraut Utara.
Dari informasi yang dirangkum BOLMORA.COM, kendaraan truk tersebut, diduga milik anak menantu dari seorang pengusaha kayu ternama yang ada di Kecamatan Poigar berinisial JD alias Jhon.
(Wdr).



