Bolsel

Pemkab Bolsel Angkat Bicara Soal Isu Dugaan Suap Proyek Pasar Milangodaa

BOLMORA.COM, BOLSEL – Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akhirnya angkat bicara soal isu dugaan suap atau gratifikasi proses tender proyek Pasar Tipe C di Desa Milangodaa, Kecamatan Tomini, tahun anggran 2019.

“Terkait rumor yang berkembang, dan diberitakan beberapa media massa, maupun online, hingga media sosial akhir-akhir ini, tentang keterlibatan pimpinan atau pejabat Pemkab Bolsel dalam tender dan pekerjaan proyek pasar di Desa Milangodaa, tidaklah benar adanya,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bolsel Aldy Setiawan Gobel, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, sejauh ini semua proses, mulai dari tender hingga pelaksanaan pekerjaan mengacu ke DIPA Kementerian Perdagangan (Kemenag), pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi pembebasan lahan. Olehnya, pemerintah daerah menyayangkan tudingan dari beberapa pihak yang turut memperkeruh situasi akhir-akhir ini.

“Pemerintah daerah berharap semua pihak agar menahan dan jangan memperkeruh situasi terkait persoalan ini. Kalaupun memang ada laporan ke penegak hukum, biarkan berproses secara normatif sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Aldy, yang juga juru bicara Pemkab Bolsel.

Pun pemerintah daerah akan melakukan langkah hokum terkait adanya tudingan sejumlah pihak yang membawa-bawa nama pejabat Pemkab Bolsel, dalam dugaan telah terjadi suap/gratifikasi pada pekerjaan proyek pasar tersebut.   

“Pemerintah daerah siap melakukan upaya hukum terhadap segala macam bentuk  pencemaran nama baik yang melibatkan pejabat-pejabat di Bolsel, terlebih oknum yang telah menyebut nama. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter dan pencemartan nama baik, maka harus diproses secara hukum pula,” tegas Aldy.

Sebagaimana diketahui, selang beberapa hari terakhir berkembang isu soal dugaan suap dalam proses pengerjaan proyek pasar rakyat Tipe C di Desa Milangodaa, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolsel.

Bahkan dikabarkan, proyek pasar rakyat dengan nilai kontrak Rp5.773.760.000, yang bersumber dari APBN Pemerintah Pusat melalui Dana Tugas Perbantuan (DTP) Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2019 dan dikerjakan oleh PT Bina Karya Sejati ini, telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu oleh LBH Phasivic Wilayah Timur.

Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, melalui Kepala Seksie Intelijen Suhendro Kusuma, SH, menyatakan bahwa setiap laporan dari pihak manapun yang masuk akan diterima, kemudian dipelajari. Tidak seketika langsung disimpulkan dan dilakukan penyidikan.

“Sebagai pelayan publik tentu harus menerima setiap laporan yang masuk, untuk kemudian dikaji sesuai aturan yang berlaku. Jadi, tidak serta merta harus disimpulkan. Ini negara hukum, butuh kajian dan pebuktian autentik,” kata Suhendro, Jumat (21/2/2020), sebagimana dikutip dari SulutExpres.Com.

Editor: Gun Mondo

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button