Kotamobagu

Ini Penjelasan Owner Cafe Strawberry Terkait Surat Andalalin dari Dishub Kotamobagu

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Terkait terbitnya surat peringatan tentang kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu dinilai kurang profesional dalam mengambil tindakan.

Hal ini diungkapkan oleh Owner Cafe Strawberry Cynthia Loho, yang merasa kecewa akan pelayanan Dishub Kotamobagu, karena telah melayangkan surat peringatan secara mendadak dan tiba-tiba.

“Kenapa mendadak begini, sementara kami sedang persiapan soft opening peresmian cafe, yang rencananya akan dilaksanakan pada 26 Februari 2019 ini, ” ucap Cynthia Loho, Kepada BOLMORA.COM, di halaman Kantor Dishub. Senin 24 Februari 2019.

Padahal, lanjut Cynthia, pihaknya sudah memenuhi segala administrasi syarat-syarat perizinan secara legal sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah ikut aturan, secara administrasi sudah kami penuhi, dan ada Surat Keterangan dari Dishub, sehingga legalitas IMB Cafe juga sudah keluar, ” ungkapnya dengan nada heran.

Menurut Cynthia, Surat Keterangan belum layak Andalalin dari Dishub Kota Kotamobagu sudah lama ada sebelum terbitnya izin IMB.

Hal ini berdasarkan surat nomor: 500/Dishub-KK/95/IV/2019, tentang Belum Memenuhi Kriteria Teknis dan Kriteria minimal Wajib menyusun Dokumen Andalalin, yang ditanda tangani langsung oleh Kadis Perhubungan, Nasli Paputungan.

“Kami selaku pengusaha yang baru memulai usaha merasa kecewa dengan pelayanan Dinas Perhubungan Kotamobagu, yang kurang profesional dan terkesan mempersulit pengusaha, ” ujar Cynthia.

Meski demikian, Cynthia Loho tetap kooperatif dan akan melengkapi dokumen Andalalin, jika memang dokumen tersebut adalah sebuah aturan yang harus dipenuhi.

“Kalau memang itu sebagai persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, tentu kami akan taat aturan. Tapi semua harus jelas, dan ada pertanggungjawaban, karena dari awal pengurusan izin, kami ikut mekanisme sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Cynthia Loho.

Hal senada juga disampaikan oleh penanggung jawab Cafe Strawberry, Ronny Lontaan. Dia menjelaskan dari awal pengurusan izin, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dishub Kotamobagu.

“Sebelum projek cafe dikerjakan kami sudah pernah ketemu dengan pegawai Dishub. Tepatnya pada bulan April 2019. Waktu itu, salah satu pegawai Dishub bernama pak Nender pernah meminta denah bangunan, dan menanyakan berapa besar kapasitas cafe. Saat itu pun saya jelaskan Cafe ini hanya kapasitas 70 kursi, ” ujar Ronny.

Kemudian Nender juga menjelaskan soal aturan Andalalin. Dan menurutnya bisa membantu mengurus Surat Keterangan Andalalin sebagai kelengkapan dokumen administrasi pengurusan IMB.

“Waktu itu, Pak Nender sempat menjelaskan soal Andalalin. Namun, karena kami juga awam terkait hal itu, maka Dia menawarkan solusi dan opsi lainnya berupa Surat Keterangan, yang isinya belum memenuhi kriteria teknis dan kriteria wajib menyusun dokumen Andalalin yang dikeluarkan oleh Dishub tertanggal 10 April 2019, ” jelas Ronny.

Terpisah, Dishub Kotamobagu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Wasdalops Atmawijaya Damopolii, membenarkan perihal surat peringatan yang dilayangkan oleh Dishub Kotamobagu.

Menurutnya, Cafe Strawberry belum mengantongi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas. Sehingga itu, Dishub mengeluarkan surat peringatan.

“Ya, benar kami telah melayangkan surat ke Cafe tersebut, sebagai peringatan agar melengkapi dokumen Andalalin sebagaimana aturan yang berlaku, ” ujar kabid

Adapun, surat peringatan 1 yang dilayangkan, yakni mengenai pemberitahuan memasukan dokumen Andalalin/Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.

“Surat peringatan ini kami layangkan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2019, dan Permen Nomor 75 tahun 2015. Meskipun didalam surat ada kekeliruan pencantuman bulan, namun surat itu berlaku, dan akan diperbaiki, ” terang Atma yang akrab disapa Awi.

Kabid juga tidak menampik, bahwa sebelumnya Dishub telah menerbitkan Surat Keterangan belum memenuhi kriteria teknis dan kriteria minimal wajib menyusun dokumen Andalalin, berdasarkan surat nomor: 500/Dishub-KK/95/IV/2019.

“Memang sebelumnya pernah terbit Surat Keterangan dari rekomendasi Kasie Andalalin, bahwa usaha ini belum masuk kriteria wajib Andalalin. Namun data lapangan dan data awal yang dimasukkan dalam permohonan berbeda, sehingga keluarlah surat peringatan, ” beber kabid.

Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit pengusaha yang ingin berinvestasi di Kotamobagu.

“Kami bukan ingin mempersulit pengusaha, tapi hanya menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tegas kabid.

(Wdr).

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button