Kejari Bolmut Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor TPA Tahun 2009

BOLMUT.COM, HUKRIM — Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang digunakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tahun Anggaran 2009 masuk babak akhir dengan penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut pada press release di gedung Kejari Bolmut, Senin (24/02).
Dengan dasar surat perintah penyidikan nomor PRINT-265/R-1-19/Fd.1/05/2019 tanggal 26 September.
Bahwa pada tahun 2009 Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melakukan kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang digunakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bolmut.
Bahwa sumber dana dari APBD kabupaten bolmut tahun anggaran 2009 yang tertata pada Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 766.110.000 (Tujuh ratus enam puluh delapan juta seratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa Bupati Bolmut telah membentuk panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang dituangkan dalam surat keputusan bupati bolmut nomor 14 tahun 2009 tentang panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan kepentingan umum di Kabupaten Bolmut tanggal 5 januari 2009.
Surat penetapan tersangka, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor : B-123/P.1.10/Fd.1/02/2020 tanggal 19 februari 2020 atas nama tersangka : (RP dan MSP).
Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-58/P.1.19/Fd.1/02/2020 tanggal 19 februari 2020 atas nama tersangka : (LD).
Surat perintah penyidikan nomor : PRINT-59/P.1.19/Fd.1/02/2020 tanggal 19 februari 2020 atas nama tersangka : (HMD).
Pasal yang disangkakan adalah : Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Awall).



