2 PNS Pemkot Kotamobagu Dipecat
BOLMORA.COM , KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu terus meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Salah satu bukti adalah segera melakukan pemecatan kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
“Iya, memang ada dua PNS yang sudah ada putusan Majelis Kode Etik (MKE) dan sanksinya adalah pemecatan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta, Senin (25/2/2019).
Dia menerangkan, kedua PNS itu melakukan pelanggaran yang sudah tidak bisa ditolerir.
“Keduanya dipecat berdasarkan Rekomendasi Majelis Kode Etik nomor 14/MKE/XII/2018 yakni Salmiati S Osing, A.Md.Kep, Perawat pelaksana di UPTD Puskesmas Motoboi Kecil (Tidak masuk kerja selama 64 hari) dan Rekomendasi Majelis Kode Etik nomor 15/MKE/XII/2018 Moh Fahri Bareng, A.Md.Kep, Perawat pelaksana di UPTD Puskesmas Kotobangon (Tidak masuk kerja selama 48). Jika dalam waktu 15 hari sejak keputusan ini diterbitkan dan tidak ada tuntutan maka otomatis keputusan ini sudah berlaku,” terangnya.
(me2t)



