KasatPol-PP : Tidak Ada Lagi Sosialisasi untuk Pedagang, Kedapatan Langsung Sanksi Tipiring
BOLMORA.COM , KOTAMOBAGU – Sosialisasi untuk Pedagang di Pasar Serasi maupun Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu terkait tempat yang boleh dan tidak bisa dipakai untuk berjualan sudah sering kali dilakukan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu.
Tapi, para pedagang terkesan tidak mengindahkannya bahkan selalu berulangkali menempati areal yang dilarang bahkan akibat ulang para pedagang tersebut mengakibatkan kemacetan di sekitar Serasi dan Depan Pintu Masuk Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu.
“Mulai sekarang tak ada lagi sosialisasi, sebab selama ini sudah cukup dan jelas, bahwa jalan bukan tempat jualan,” ungkap Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Senin (18/2/2019).
Dia menegaskan, jika ini tak dapat memberikan efek jera , maka dalam waktu dekat kita akan lakukan penegakan sanksi Tindak pidana ringan (Tipiring).
“Tadi yang kedapatan berjualan di areal yang dilarang langsung kita sita dagangannya, tapi dalam waktu dekat ini kita akan langsung beriikan sanksi Tipiring sesuai Peraturan daerah (Perda) Keamanan dan ketertiban umum (Trantibum) yang dendanya minimal Rp 2.000.000,” tegasnya.
(me2t)



