PT Global Cipta Perkasa Terancam di Black List
BOLMORA.COM, BOLMUT – Proyek pembangunan salah satu Puskesmas di Desa Binuni, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 sebesar Rp5 Miliar lebih, belum juga selesai proses pekerjaannya.
Diketahui, ada empat Puskesmas yang telah diputus kontrak kerjanya pada 20 Desember tahun 2018 lalu. Kemudian diberikan kesempatan atau perpanjangan waktu kerja selama 50 hari kerja oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut, salah satunya Puskesmas di Desa Binuni yang digawangi oleh PT Global Cipta Perkasa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut Jusnan Mokoginta mengatakan, dengan pertimbangan asas manfaat, maka waktu pekerjaan diperpanjang, namun ada prasyarat yang harus dipenuhi pihak perusahaan, di antaranya adalah :
| I. PPK dan PPTK melihat bahwa pihak ketiga mampu melaksanakan sisa pekerjaan sesuai masa perpanjangan waktu, dan dituangkan dalam surat perjanjian. |
| II. Dalam proses pengerjaan lanjutan sesuai surat pernyataan, maka pihak ketiga menggunakan dana pribadi. |
| III. Sisa Dana lanjutan akan dibayarkan ketika proses pekerjaan proyek sudah selesai, sesuai dengan kesepakatan perpanjangan waktu. |
| IV. Pihak ketiga menyanggupi pembayaran denda keterlambatan pekerjaan proyek, dengan hitungan 1 per 1000 kali nilai total proyek per hari. |
Menurut Jusnan bahwa, perpanjangan pekerjaan berdasarkan kesanggupan pihak ketiga terhadap persyaratan di atas, dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.
“Saya mewanti dengan keras, jika dalam waktu 50 hari tak juga selesai, maka sanksi tegas menanti, yaitu pemutusan kontrak dan Black List terhadap perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara, investigasi awak media BOLMORA.COM di lokasi pembangunan proyek Puskesmas di Desa Binuni, Jumat (8/2/2019), terindikasi tidak akan rampung sesuai dengan perpanjangan kerja selama 50 hari, terhitung saat selesai masa kontrak pada tanggal 20 Desember tahun 2018 lalu.
Hal ini didukung dengan pernyataan Jenli Tondompato, selaku kepala pertukangan atau kepala bas yang ditemui di lokasi proyek.
“Kami sudah berusaha saksimal mungkin, bahkan kami kerja lembur siang dan malam untuk mengejar waktu, tapi pada kenyataannya proyek pembangunan Puskesmas tidak akan rampung sesuai dengan perpanjangan waktu yang jatuh tempo pada tanggal 15 Februari pecan depan,” ungkapnya.
Sayangnya pengawas proyek atas nama Natan, saat dihubungi via seluler di nomor 08134264**** melalui SMS dan telepon, sama sekali tidak digubris.
(awall)



