Pemkab Bolmong Umumkan Kemenangan Terkait Judicial Review Permendagri Nomor 40 Tahun 2016
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas hasil pengajuan Judicial Review (JR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terhadap Permendagri Nomor 40 Tahun 2016, tentang batas wilayah antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel).

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, melalui kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra, telah menyampaikan bahwqa JR resmi didaftarkan pada 13 November 2018, dengan Nomor Registrasi Perkara 75 P/HUM/2018 untuk menguji Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel.
Menariknya, perkara yang disidangkan tiga Hakim Mahkamah Agung, dipimpin oleh Dr. H. Supandi, SH, MH (ketua), Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN (anggota) dan Is Sudaryono, SH, MH (anggota) menyatakan, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon Pemkab Bolmong, Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong, dengan Kabupaten Bolsel Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, saat bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu
Atas hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, Bupati Bolmong mengimbau kepada masyarakat Bolmong untuk menjaga kondusifitas.
“Masyarakat diminta tetap tenang dan jaga kondusifitas daerah. Jangan mudah terpancing dengan isu maupun provokasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu,” imbau Yasti.
Selain itu, Yasti juga mengajak kepada semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
“Ini adalah hasil putusan hukum yang berkeadilan sehingga mari kita hormati bersama,” ajakanya.
Lanjut dia, apabila dalam 90 hari Mendagri tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut, maka Peraturan Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2016, batal demi hukum.
“Kemenangan atas putusan MA merupakan kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Bolmong, sehingga sebagai pemerintah mengimbau kepada masyarakat Bolmong untuk tetap menjaga stabilitas dan tidak terpancing dengan provokasi dari pihak manapun,” tutupnya.
(adve/agung)



