DPRD Bolmong Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Desa Wangga Baru
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (6/2/2019), melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait adanya aspirasi masyarakat Desa Wangga Baru, Kecamatan Dumoga Barat.
Rapat yang dilaksanakan di ruangan Komisi II oleh Komisi I DPRD Bolmong ini dihadiri anggota langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi, dan para anggota masing-masing Hi Masud Lauma, Moh. Syahrudin Mokoagow, A Y Mamonto, Esra Panese, Sunyoto Paputungan, serta puluhan masyarakat Desa Wangga Baru.

Wahidin Potabuga, yang menjadi perwakilan warga yang datang menyampaikan beberapa poin tuntutan. Menurutnya, Kepala Desa Wangga Baru Suwardi Potabuga, beserta dengan aparatnya diduga melakukan pungutan liar (Pungli) ke masyarakat, dengan cara menagih uang sebesar Rp20.000 ke setiap warga dalam program fogging. Tidak hanya itu, Tahun 2015 saat program bedah rumah, aparat desa juga meminta uang sebesar Rp90.000 kepada masyarakat.
“Sangat banyak persoalan yang terjadi di desa kami, bahkan untuk persoalan sanksi adat saja, pemerintas desa tidak segan-segan mematok harga. Mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000,” ungkapnya.

Menaggapi aduan ini, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengungkapkan, jika aduan ini benar-benar terjadi maka Kepala Desa Wangga Baru beserta aparatnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme pemerintah.
“Jika ini benar terjadi, maka Kepala Desa Wangga Baru akan diberikan sanksi sesuai mekanisme pemerintahan. Sebab setahu kami, sanksinya bisa berupa teguran hingga ke pemecatan,” tegas Welty.
Sementara itu, Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi saat dikonfirmasi usai rapat bersama mengatakan, pihaknya akan menggelar kembali rapat pertemuan dengan melibatkan semua pihak.
“Kami akan melakukan rapat bersama dengan melibatkan semua pihak, yakni pemintah desa dan masyarakat. Sambil menunggu jadwal rapat, diharapkan warga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” imbuh Yusra.

Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, melalui Asisten I Derek Panambunan mengungkapkan bahwa pihkanya masih akan mengaji kembali permasalahan tersebut ke Bagian Hukum.
“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil Camat Dumoga Barat dan Sangadi Desa Wangga Baru, untuk dimintai klarifikasi. Ada sembilan poin yang sudah kami dengarkan pada pertemuan tadi, dan Bagian Hukum akan mengkaji kembali. Nantinya hasil kajian akan diinformasikan kembali,” katanya.
Di lain pihak, Sangadi Desa Wangga Baru Suwardi Potabuga, membantah adanya Pungli.
“Mereka itu segelintir kelompok warga yang tidak suka dengan pemerintahan di desa. Itu kelompok yang tidak suka sama saya. Jadi, mereka membuat isu tersebut soal masalah adat. Selama ini adat tidak tertulis dan bukan saya yang membuat, saya hanya menjalankannya. Untuk Perdes, itu hanya asal-asal tapi ada,” terangnya.
(agung/adv)



