Satu Pejabat Eselon ll Pemkot Kotamobagu “Non Job”
BOLMORA.COM , KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus melakukan tindakan tegas terhadap jajarannya. Yang paling anyar adalah dinonjobkannya salah satu pejabat eselon ll yang merupakan salah satu pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Informasi yang didapat BOLMORA.COM, pejabat tersebut sudah dipanggil untuk proses pelaksanaan pemberhentian jabatan.
“Keputusan ini sudah melalui Sidang Tim Pemeriksa dan sudah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ungkap Asisten 1 Pemkot Kotamobagu.
Dia menerangkan, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil tapi belum hadir.
“Tadi sore adalah pemanggilan kedua, panggilan pertama pada saat bersamaan dengan pemberhentian sementara Sangadi Pontodon dan pergantian Lurah Kotobangon,” terangnya, Rabu (6/2/2019).
Diketahui, pembebasan jabatan dari salah satu kepala SKPD yang belakangan diketahui berinisial DD tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 65 Tanggal 11 Januari 2019, tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae mengatakan, pemanggilan terhadap bersangkutan sudah dilakukan.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil, tapi tidak hadir. Itu artinya keputusan sudah ia terima,” kata Adnan.
(me2t)



