Bupati Bolmong Tolak Keputusan Kemendagri Soal DBH PT JRBM
BOLMORA, BOLMONG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengundang Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, untuk menghadiri rapat pembahasan penyelesaian usulan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara dari setoran PT. JRBM periode 2013-2016, di ruang rapat gedung C susana bakti praja, lantai dua Kemendagri.
Pertemuam itu difasilitasi Kemendagri melalui Direktur Fasilitasi DanaPerimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Kedua Kemendagri Moch Ardian, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Jonson Pakpan, Kasubdit Dana Bagi Hasil Direktoran Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemengkue Ardiansyah.
Bupati Bolmong yang hadir beserta jajaran mengatakan, rapat yang baru dilaksanakan sangat tidak adil dan merugikan Kabupaten Bolmong
“Kabupaten Bolmong tidak diberikan kesempatan menyampaikan data-data terkait,” ungkap Yasti
Setelah bupati menyampaikan protes, semua argumen dan data sama sekali tidak dipertimbangkan oleh pihak Kemendagri.
“Hak dari masyarakat Bolmong tidak dipenuhi, kita menolak keputusan sepihak yang ditetapkan pihak Kemendagri dalam rapat,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberatan serta menolak hasil rapat, bupati tidak menandatangani berita acara kesepakatan rapat.
Pun Pemkab Bolmong akan mengajukan yudisial review atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas antara Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel.(agung)



