14 Parpol Lolos Syarat sebagai Peserta Pemilu 2019
BOLMORA, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah menyampaikan keputusan KPU Pusat, tentang 14 partai politik (Parpol) yang lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ke-14 partai itu dianggap telah memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. Hal itu disampaikan Komisioner KPUD Bolmut Lukman Daimasiki, Minggu (18/2/2018).
Lukman menyatakan bahwa, aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
“Untuk di tingkat provinsi ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan 75 persen di kabupaten/kota yang ada di 34 provinsi se-Indonesia. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen di tingkat kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi,” jelas Lukman.
Ia menambahkan, dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual.
“Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Penyampaian parpol peserta pemilu ini dilakukan setelah pembacaan rekapitulasi nasional terkait penetapan peserta pemilu. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan parpol,” pungkasnya.(eko)
Berikut Partai Politik yang Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



