Bolmut

Kamis, Suriansyah Terima SK Plt Bupati Bolmut

BOLMORA, BOLMUT – Bupati Kabupaten Bolmut Depri Pontoh, yang memutuskan kembali bertarung pada Pilkada tahun 2018 ini, mulai menjalani masa cuti di luar tanggungan negara, pada tanggal 12 Februari hingga 23 Juni mendatang. Sementara SK penunjukan Plt bupati juga dipastikan telah ada, dan tinggal menunggu agenda Pemprov Sulut untuk menyerahkannya. Informasi ini disampaikan Kabag Tapem Setda Bolmut Samidin Korompot,  kepada awak media BOLMORA.COM, Senin (12/2/2018) siang tadi.

Samidin menjelaskan, SK cuti Bupati Bolmut saat ini telah berada di tangan Depri Pontoh, dengan keterangan lebih kurang berlangsung selama 129 hari. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 pasal 66 ayat (1) disebutkan, apabila bupati petahana mencalonkan kembali dan wakil bupati tidak mencalonkan kembali, maka tugas dan tanggung jawab kepala daerah dilaksanakan oleh wakil bupati dengan jabatan Plt. Sebab, masa jabatan keduanya belum berakhir.

“Jadi, sudah jelas pak Suriansyah Korompot, yang akan melaksanakan tugas kepala daerah pasca bupati cuti, dengan status sebagai Plt. Penyerahan SK Plt nanti akan diserahkan langsung oleh Pemprov Sulut, pada Kamis 15 Februari,” papar Samidian.(eko)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button