Kotamobagu

Oknum ASN Marah-marah Saat Kendaraannya Digembosin Aparat Gabungan

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Kawasan jalan Ahmad Yani Kotamobagu terus dibenahi oleh aparat gabungan Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selasa (6/2/2018) pagi tadi, penertiban jalan yang masuk dalam areal  Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) tersebut dilakukan kembali, dan bahkan beberapa kendaraan langsung digembosi oleh tim gabungan tersebut.

Pantauan BOLMORA.COM, salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang betugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sempat mengamuk saat ban mobilnya digembosin oleh petugas, karena parkir sembarangan.

“Tindakan yang dilakukan petugas sangat merugikan dan belum pernah disosialisasikan sebelum kawasan ini dilarang untuk parkir kendaraan,” ujar ASN yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Lain halnya dengan Fahmi, ASN yang bertugas di bagian organisasi kepegawaian Pemkot Kotamobagu. Dirinya mengaku salah karena memarkir kendaraan sembarangan dan menerima kendaraannya ditilang petugas.

“Saya terima kendaraan saya ditindak oleh petugas, karena parkir sembarangan. Saya diberikan sangsi tilang oleh petugas,” kata Fahmi.

Jauh sebelumnya, Satuan lalu lintas bekerja sama dengan Pemkot Kotamobagu sudah mensosialisasikan larangan parkir kendaraan di sepanjang jalan Ahmad Yani, karena jalan tersebut merupakan KTL, tapi tidak diindahkan oleh ASN maupun masyarakat yang berkepentingan di tempat tersebut.

“Memang tadi ada yang tidak terima dengan tindakan kami., dan kami siap untuk diproses apabila tindakan kami salah. Sejauh ini, kami bekerja sama dengan Pemkot Kotamobagu untuk mensosialisasikan KTL, namun masih ada yang sembarangan parkir,” ungkap Kasat Lantas Polres Bolmong Arke Parasan.

Pun demikian dengan Kepala Dishub Kota Kotamobagu Nasli Paputungan. Dia menjelaskan, Pemkot sendiri sudah menyiapkan areal parkir tersendiri, tapi selalu saja tidak diindahkan.

“Jalan depan Dinas Pemuda dan Olahraga sudah kita siapkan untuk lahan parkir, bahkan juga di dalam areal lapangan Kotamobagu bisa digunakan, tapi kesadaran ASN maupun warga belum berjalan baik,” kata Nasli.

Diketahui, sedikitnya puluhan kendaraan yang terparkir di sepanjang jalan Ahmad Yani, baik kendaraan dinas maupun pribadi ditindak oleh petugas gabungan. Pasalnya, jalan ini merupakan KTL sebagaimana peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Kotamobagu.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button