Kasus Pemalsuan Tanda Tangan oleh LO Pasangan JaDi-Jo Mulai Disidangkan
BOLMORA, HUKRIM – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan sebagai persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen, yakni Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) masuk tahap persidangan.
Dua tersangka yang diduga melakukan pemalsuan, masing-masing AG alias Anwar dan FS alias Fuad, yang merupakan Liasion Officer (LO) atau penghubung JaDi-Jo, resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan mulai disidangkan, Jumat (2/2/2018) sore tadi.
Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Warsito, SH., dan dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’wan Manggalupang, SH.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Anwar dan Fuad yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat pencalonan pasangan JaDi-Jo.
Dalam dakwaan disebutkan juga, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik di Makassar, terjadi perbedaan identik tanda tangan milik warga yang melapor dengan yang ada di surat pernyataan dukungan atau B.1-KWK.
Mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum Fery Satria Dilapanga, mengajukan eksepsi (penolakan/bantahan) kepada majelis hakim.
“Sidang ditunda sampai Senin 5 Februari. Agendanya, pembacaan eksepsi dan sorenya tanggapan JPU, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada hari berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Warsito, SH.
Menurut Ketua Majelis Hakim, sidang perkara Pilkada tersebut akan berlangsung selama 7 hari kerja.
“Sesuai perintah Undang-undang, tahapan persidangan sampai putusan hanya akan berlangsung selama 7 hari,” terang Warsito.
Pantauan BOLMORA.COM, setelah sidang tersebut, kedua terdakwa kembali ke rumah tahanan (Rutan) Kota Kotamobagu, dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.(me2t)



