Regional

Jems Tuuk Pertanyakan Penanganan Kemekum-HAM Soal Pembinaan Napi

BOLMORA, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulut James Tuuk, menyinggung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Kotamobagu yang sudah over kapasitas.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menanyakan penanganan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) dalam hal pembinaan napi setelah mereka bebas dari Rutan.

“Waktu saya reses tahun lalu, napi tidur berjejer seperti ikan roa. Ini menandakan kondisi Rutan dalam keadaan over kapasitas, bagaimana penanganannya?,” tanya Tuuk, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Sulut dengan Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulut, Selasa (21/2/2017) kemarin, yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulut Ferdinand Mewengkang, yang juga dihadiri personel lainnya Netty Agnes Pantouw, Eva Sarundajang, Razky Azhary Mokodompit dan Kepala Lapas dan Rutan se-Sulut.

Kepala Kantor Kemenkum-HAM Provinsi Sulut Pondang Tambunan, saat menjawab pertanyaan itu mengakui seluruh Rutan yang ada di Sulut dalam keadaan over kapasitas.

“Jadi, kondisi seperti itu terjadi di semua Rutan. Begitu juga di Rutan Kotamobagu,” kata Tambunan.

Menyikapinya, Tambunan menjelaskan saat ini sedang dibangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tondano, sehingga tidak ada lagi napi pria dan wanita dalam satu tempat.

“Juga pemindahan napi di bawah umur ke Lapas anak di Tomohon,” ungkapnya.

Terkait dengan pembinaan di Rutan Kotamobagu, dia mengatakan memang mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Tapi, saat ini pihaknya terkendala dengan kondisi Rutan yang sampai saat ini belum memiliki tanah untuk pembangunan Rutan yang baru.

“Kami pernah ke sana, dan ternyata Rutan yang berada di belakang kantor wali kota itu belum memiliki tanah, meski sudah bertahun-tahun lamanya,” urainya.

Diakui Tambunan, saat melakukan pertemuan dengan wali kota, dia pernah menanyakan soal lahan yang baru untuk Rutan dan juga pembangunan Kantor Imigrasi. Agar, nanti dalam pembinaan napi akan lebih baik lagi.

“Wali Kota Kotamobagu sudah berjanji akan diproses secepatnya,” ucap Tambunan.

Dihubungi terpisah, Wali Kota Kotamobagu melalui Sekretaris Kota (Sekkot), Tahlis Gallang mengatakan, saat ini Pemkot Kotamobagu sedang melakukan penilaian arsip (appraisal), karena hibah tanah dan bangunan masuk dalam kategori penghapusan aset.

“Insya Allah, tahun ini segera tuntas,” kata Tahlis Gallang.

Mantan Sekda Bolsel ini meluruskan permintaan yang pernah masuk ke Pemkot Kotamobagu. Menurutnya, permintaan yang masuk ke Pemkot bukanlah permohonan perluasan lahan atau pengadaan lahan baru.

“Jadi, hanyalah hibah lahan dan bangunan yang sekarang dipakai,” pungkas Tahlis.

Tim BOLMORA.COM

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button