DPRD Bolmut Gelar Rapat Paripurna Tutup Buka Masa Sidang Tahun 2017 dan Penetapan Propemperda

BOLMORA, ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut, Senin, (20/2/2017), menggelar rapat paripurna tentang tutup buka masa sidang tahun 2017, dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko, S.H., didampingi Wakil Ketua Arman Lumoto, S.Ag, M.PdI., dan Drs. Salim Bib Abdulah serta dihadiri para anggota DPRD.

Ketua DPRD Karel Bangko, S.H., dalam ksempatan itu menyatakan bahwa 16 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang ditetapkan tersebut terdiri dari sembilan Ranperda yang diusulkan eksekutif dan tujuh Ranperda inisiatif DPRD.
Menurutnya, peran pemerintah daerah diperlukan untuk mengkoordinasikan dengan SKPD agar Ranperda yang sudah ditetapkan tersebut dapat berjalan sesuai dengan baik.

Bangko berharap, komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk bersama-sama membangun daerah dapat terwujud, setelah Ranperda tersebut diparipurnakan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bolmut Abdul Haris Bangko, SH, MM., Mengatakan, paripurna ini digelar sebagai instrument perencanaan dalam mengarahkan dan mendorong pembentukan Perda, sebagaimana amanat pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar (UUD) Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Yang mana, penyelenggara pemerintahan daerah diberikan hak untuk menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Katanya, agenda penyusunan Propemperda pada paripurna mencakup sembilan usulan Ranperda dari pihak eksekutif dan tujuh Ranperda inisiatif DPRD Bolmut, untuk dibahas menjadi Perda.
Perda tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah yang harus dipenuhi syarat formil dan materil. Olehnya, pembentukan produk hukum perlu dilakukan dan di setujui antara pihak DPRD dan pemerintah daerah.
Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Bolmut ini dihadiri langsung oleh Bupati Drs. Hi Depri Pontoh, Wakil Bupati Suriansyah Korompot, Sekda Bolmut DR. Asripan Nani, M.Si., para Asisten, kepala dinas, badan, bagian, serta camat dan sangadi/lurah se-Kabupaten Bolmut. Hadir pula, unsur Forkompida Kabupaten Bolmut, dan para tamu undangan lainnya.(adve/amad)
| Berikut 9 Ranperda Usulan Eksekutif dan 7 Ranperda Inisiatif DPRD |
| 9 Ranperda Usulan Pemda Bolmut : |
| 1. Ranperda ketertiban umum |
| 2. Ranperda pedoman organisasi pemerintahan desa |
| 3. Ranperda tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian sangadi |
| 4. Ranperda retribusi izin lingkungan |
| 5. Ranperda rencana detail tataruang kawasan ibukota |
| 6. Ranperda rencana detail tataruang kawasan Bolangitang barat |
| 7. Ranperda retribusi penjualan produk usaha daerah air minum |
| 8. Ranperda pertanggung jawaban APBD 2016 |
| 9. Ranperda perubahan atas peraturan daerah APBD tahun anggaran 2017 |
| 7 Ranperda Inisiatif DPRD |
| 1. Ranperda tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian sangadi |
| 2. Ranperda tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian BPD |
| 3. Ranperda tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Aparat |
| 4. Ranperda perlindungan hukum terhadap masyarakat miskin |
| 5. Ranperda penertiban hewan lepas |
| 6. Ranperda lokasi pembangunan rumah masyarakat miskin |
| 7. Ranperda kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan anggota DPRD |



