Kotamobagu

Disdukcapil Segera Cetak Kartu Identitas Anak-Anak

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam waktu dekat akan meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu identitas tersebut dikhususkan bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun.

Sekretaris Disdukcapil Muliomo Mokodompit, mengungkapkan penerbitan KIA dimaksudkan untuk kepentingan administrasi kependudukan, perlindungan dan pelayanan publik.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor: 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan bagi seluruh warga, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional.

“Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016 lalu,” kata Muliomo.

Dijelaskan, KIA terdiri dalam dua jenis. Anak berusia 0 sampai 5 tahun dan anak berusia 5 tahun sampai 17 tahun.

“KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Syaratnya, foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya. Selain itu kartu keluarga asli orangtua atau wali, dan KTP asli kedua orangtua,” urainya.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button