SKPD di Lingkup Pemkot Gelar Rakor Soal Prosedur Perizinan
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penyederhanaan prosedur perizinan dan peningkatan penanaman modal tahun anggaran 2017, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Rabu (1/2/2017).
Rakor tersebut dipimpin Asisten II Gunawan Damopolii, dan melibatkan para pimpinan SKPD di lingkup Pemkot Kotamobagu.
“Rapat kali ini membahas Standart Operating Procedure (SOP) dalam rangka penertiban izin-izin. Antara lain IMB, SIUP, SITU dan semua hal yang menyangkut perizinan. Rakor ini melibatkan instansi terkait yang akan memberikan rekomendasi untuk pemberian izin,” terang Gunawan.
Menurutnya, setelah adanya pembetukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, banyak perubahan tugas di beberapa SKPD.
“Kita di sini menyamakan persepsi. Sebab dengan adanya OPD baru, kita merevisi kembali tentang SOP penertiban izin-izin dan rekomendasi untuk pengurusan perizinan,” imbuh Gunawan.(me2t)



