Tunjangan Pangan Pensiunan PNS Cair 1 Februari 2026
Dibayarkan Bersamaan Gaji Pokok, Nominal Sama untuk Golongan I–IV

Kabar penting bagi para pensiunan aparatur sipil negara. Tunjangan pangan pensiunan PNS dipastikan cair pada 1 Februari 2026, bersamaan dengan pembayaran gaji pokok pensiun. Seluruh golongan, dari I hingga IV, menerima tunjangan pangan dengan nominal yang sama.
Pembayaran dilakukan oleh Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS. Selain gaji pokok, Taspen juga menyalurkan tunjangan melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji pokok pensiunan PNS sendiri mengacu pada besaran terbaru yang telah naik 12 persen sejak 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam regulasi resmi pemerintah yang menjadi dasar pembayaran pensiun hingga saat ini.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I–IV
Besaran gaji pokok pensiunan PNS berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rentang sebagai berikut:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
-
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
-
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
-
Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
-
IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
-
IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
-
IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
-
IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
-
IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
-
IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
-
IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
-
IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
-
IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Tunjangan Melekat Belum Naik
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan melekat yang dibayarkan bersamaan. Namun, hingga Februari 2026, belum ada kenaikan maupun rapelan untuk gaji pokok dan tunjangan melekat.
Taspen menegaskan hal tersebut melalui informasi resmi di media sosial. Pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait penyesuaian tambahan penghasilan pensiunan.
Nominal Tunjangan Pangan Pensiunan PNS
Khusus tunjangan pangan, pensiunan PNS menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dengan kisaran Rp144.840 per orang. Nilai ini setara dengan harga 10 kilogram beras yang disesuaikan dengan harga regional.
Besaran tunjangan pangan dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga, meliputi pasangan dan anak yang menjadi tanggungan sah.
- Gaji ke-13 PNS 2026 Diprediksi Cair Juni
- Bupati Boltim Serahkan Kartu Taspen Secara Simbolis Kepada Sekda
- Ini Lima Penyebab Kemandulan pada Pria



