DaerahMinahasa Selatan
Trending

Di Duga Pj Hukum Tua Desa Pinaling Sengaja Langgar Permendagri Demi Keinginan Pribadi

Pengangkatan Prades tanpa mengikuti aturan permendagri di nilai cacat hukum

bolmora.com.MINSEL.
AMURANG, Selasa 27 Januari 2026.
Seperti pemberitaan media online ini beberapa waktu lalu bahwa di duga Pj Hukum Tua Desa Pinaling. JJ Ratu, telah dengan sengaja menyalahi Prosedur tentang Pengangkatan dan pemberhentian Prades, karena tidak mengikuti ketentuan berdasarkan permendes, yakni harus melakukan penjaringan dan penyaringan, kelengkapan administrasi dan setelahnya wajib mendapatkan rekomendasi Bupati/walikota.

Kejadian ini terjadi pada bulan Desember tahun lalu (2025) tepatnya tanggal 23 Desember 2025, dimana di duga Pj Hukum Tua Desa Pinaling. JJ Ratu, telah mengangkat dan melantik sejumlah enam Prades meskipun belum mengantongi arahan dan rekomendasi dari atasan yakni Bupati.

Lebih parah lagi  adalah  kejadian ini  tidak di ketahui oleh Assisten satu, dan PMD , sesuai pengakuan kepada awak media secara langsung maupun lewat pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, meskipun Camat Amurang Timur Melissa Aring selalu penguasa wilayah tidak memberikan respon ketika di hubungi lewat pesan WhatsApp maupun lewat telepon genggam dengan aplikasi WhatsApp.

Kronologinya di duga , Pj. Hukum Tua Desa Pinaling JJ Ratu telah dengan sengaja dan secara diam-diam melantik Prades dan nanti  setelah melantik, barulah mengajukan permohonan rekomendasi ke Bupati.

Kejadian ini mengundang kritik Dari sejumlah Tokoh masyarakat dan pemerhati perilaku politik Pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan.

Menurut mereka, fenomena perilaku ini bisa di artikan sebagai perlawanan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, juga dengan sengaja tidak mengindahkan pimpinan di atasnya dan paling puncak adalah pimpinan tertinggi di Kabupaten yakni (Bupati/ walikota).

Dengan kejadian ini maka, menurut beberapa Tokoh masyarakat dan pemerhati perilaku politik Pemerintahan, kemungkinan besar Prades hasil pelantikan yang terindikasi ilegal ini, akan dianulir atau dibatalkan oleh Bupati Minahasa Selatan, demi tegaknya peraturan dan tegaknya hukum.

“Kalu Bupati Minahasa Selatan nyandak mo anulir pelantikan ilegal ini berarti Minsel krisis kepercayaan alias nyandak berkepribadian”. Ujar salah satu Tokoh masyarakat yang tidak mau namanya di publikasikan.

Hal ini menurut mereka adalah sesuatu yang wajib di laksanakan demi tujuan bersama, sesuai slogan Minahasa Selatan yaitu : “menuju Minahasa Selatan yang maju, berkepribadian dan sejahtera”.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button