Nasional

UU ASN Disahkan, PPPK Tak Bisa Mutasi Antar Daerah

Status Kontrak Jadi Kunci, Ini Penjelasan Aturan Resminya

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru resmi disahkan langsung memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu isu yang paling sering ditanyakan: apakah PPPK bisa mengajukan mutasi ke daerah lain?

Jawabannya tidak. Regulasi terbaru menegaskan bahwa PPPK memang bagian dari ASN, namun tidak memiliki hak mutasi seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK Diakui ASN, Tapi Berstatus Kontrak

Dalam UU ASN, PPPK secara resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara dan memperoleh hak kesetaraan tertentu dengan PNS. Namun, kesetaraan itu tidak mencakup mutasi antar daerah.

Pasal 1 UU ASN menegaskan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan dan menduduki jabatan tertentu. Artinya, hubungan kerja PPPK bersifat kontraktual, bukan permanen.

Terikat Perjanjian Kerja

Karena statusnya berbasis kontrak, PPPK terikat penuh pada instansi dan lokasi penempatan awal yang tercantum dalam perjanjian kerja. Selama kontrak masih berlaku, PPPK tidak dapat mengajukan pindah tugas atau mutasi ke daerah lain.

Jika seorang PPPK tetap memilih berpindah ke instansi atau wilayah lain, maka langkah tersebut dianggap sebagai pengunduran diri, bukan mutasi.

Mutasi Hanya Berlaku untuk PNS

Ketentuan ini juga diperkuat oleh Badan Kepegawaian Negara melalui SE BKN Nomor 1/SE/I/2021, yang secara tegas menyatakan bahwa mekanisme mutasi hanya berlaku bagi PNS.

Sementara itu, PPPK tidak termasuk dalam skema mutasi karena tidak berstatus pegawai tetap dan tidak memiliki pola karier lintas instansi seperti PNS.

Kesimpulan Aturan PPPK

Dengan disahkannya UU ASN, posisi PPPK semakin jelas:

  • PPPK adalah bagian dari ASN

  • PPPK memiliki kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu

  • PPPK tidak berhak mengajukan mutasi antar daerah

  • Perpindahan instansi bagi PPPK dianggap mengundurkan diri

Pemahaman ini penting agar PPPK tidak salah menafsirkan hak dan kewajiban setelah pengesahan UU ASN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button